Alat pemantau kualitas udara kembali dipasang DLHK Denpasar di areal Gedung Sewaka Dharma, Lumintang. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemantauan kualitas udara di Kota Denpasar kini dipastikan bisa dilakukan secara real time. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat telah memiliki alat pemantau kualitas udara, yakni Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU). Alat ini merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang dipasang di areal Gedung Sewaka Dharma, Lumintang.

Kepala DLHK Denpasar I Ketut Wisada belum lama ini mengatakan, berbagai cara dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Denpasar. Pihaknya secara rutin melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan agar tetap terjaga sesuai ambang batas yang ditentukan. Sebab, pencemaran udara bisa terjadi akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai ambang batas.

Baca juga:  Dukung Pergub Bali 28 Tahun 2020, Stakeholders Mulai Terapkan Pariwisata Berkualitas

Ia memastikan kualitas udara di Denpasar jauh lebih baik dibandingkan kota besar lainnya di Indonesia, karena di kota ini tidak ada industri berskala besar. Meski demikian, upaya untuk mengurangi pencemaran udara tetap dilakukan. Tahun ini DLHK Denpasar mengadakan uji emisi terhadap 2.000 kendaraan roda empat. Hasilnya cukup memuaskan karena emisinya berada di atas ambang batas sangat kecil.

Kini, kualitas udara di kota yang berpenduduk 800 ribu jiwa lebih ini bisa dipantau setiap saat. Setidaknya ada enam parameter kualitas udara yang bisa dilihat secara langsung, yaitu konsentrasi partikulat (PM10), PM2, sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan nitrogen oksida (NO2). (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Senggolan dengan Mobil di Bypass Ngurah Rai, WN Vietnam Meninggal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *