DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali kini tengah mengejar kepemilikan 51 persen saham di Bank BPD Bali dengan menambah penyertaan modal, baik secara tunai maupun berupa aset. Pasalnya, Pemprov juga berkeinginan menjadi pemegang saham pengendali sesuai aturan terbaru dalam PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sesuai ketentuan perundang-undangan sekarang tentang Badan Usaha Milik Daerah, disarankan ada satu pemegang saham yang bisa menguasai 51 persen. Kita menuju ke sana, supaya menjadi pemegang saham pengendali,” papar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra usai mengikuti rapat tertutup pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 di DPRD Bali, Jumat (18/10).
Saat ini belum ada pemegang saham pengendali di Bank BPD Bali. Hanya ada pemegang saham mayoritas yakni Pemkab Badung. Saham pengendali dan saham mayoritas berbeda karena untuk menjadi pengendali harus memiliki saham 51 persen. Selain itu, bila menilik sejarah, Bank BPD Bali didirikan oleh Pemprov Bali dengan mengajak pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Bali dulunya juga merupakan pemegang saham mayoritas.
“Supaya Bank BPD ini juga memberikan kebijakan-kebijakan untuk seluruh Bali, maka alangkah baiknya kalau posisi saham itu bisa kembali ke provinsi. Kalau Pemprov pasti berpikir seluruh Bali, kalau kabupaten pasti kabupaten,” ujar Dewa Indra.
Menurutnya, Pemprov Bali berencana menambah modal tunai Rp 30 miliar pada tahun 2020 dan aset. Aset Pemprov yang sekarang dimanfaatkan untuk Kantor Samsat Pembantu di sebelah barat Kantor Pusat Bank BPD Bali masih akan ditentukan nilainya oleh tim appraisal. Penyertaan aset lantaran Bank BPD Bali membutuhkan pengembangan kantor seiring pertumbuhan bisnisnya. Dari tahun ke tahun, keuntungan Bank BPD Bali semakin meningkat sehingga deviden untuk para pemegang saham terus naik.
“Modalnya perlu ditambah karena tingkat keuntungannya makin baik. Kemudian keinginan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran BPD dalam pembangunan daerah, bukan hanya dalam penyaluran kredit konsumtif,” tambah Dewa Indra.
Di bagian lain, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry menyatakan, Pemprov Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas jika total penyertaan modal dan aset bernilai Rp 230 miliar. Kalau appraisal aset di bawah Rp 200 miliar, modal akan ditambah lagi pada anggaran berikutnya (APBD Perubahan 2020 atau APBD Induk 2021-red). Pihaknya mendorong Pemprov menjadi pemegang saham mayoritas agar Bank BPD Bali bisa berperan serta untuk pembangunan ekonomi kerakyatan di seluruh Pulau Dewata. “Kalau provinsi pemegang saham mayoritas dan pengendali, kebijakan-kebijakannya lebih terarah,” ungkapnya.
Ia menyebut penambahan penyertaan modal provinsi di Bank BPD Bali selama ini berjalan lambat karena sempat ada perbedaan pendapat di antara dewan. Artinya, dulu ada DPRD yang tidak setuju dengan penambahan tersebut. (Rindra Devita/balipost)