Alim Ben Prayogo alias Ben (tengah) ditahan di Polres Badung terkait kasus penjambretan. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penjambretan terjadi di Jalan Kedampang, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Jumat (18/10). Korbannya, Gabriella Reinhard Putri (19), asal Jakarta Timur. Namun, korban berhasil menabrak sepeda motor pelaku, Alim Ben Prayogo alias Ben (25), hingga tersungkur di jalan. Sementara temannya, Hari Subagiyo alias Hari (28), berhasil kabur. Kedua pelaku bekerja menjadi ojek online.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo didampingi KBO Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pada Kamis (17/10) pukul 22.00 Wita, Ben dijemput oleh Hari di rumahnya di Jalan Tanimbar, Denpasar. Ben diajak jalan-jalan ke Kuta. Sekitar pukul 22.30, mereka tiba di Pantai Kuta, tepatnya di depan Beach Walk.

Baca juga:  Sasar HP WNA, Ojek Liar Ditembak

Hari bercerita bahwa dirinya sedang pusing mencari duit karena banyak tanggungan. “Tersangka Hari mengajak Ben mencari duit dengan cara menjambret. Ajakan tersebut ternyata disambut baik oleh Ben,” ujarnya.

Mereka lantas menuju wilayah Canggu. Dalam perjalanan, Ben diajari cara menjambret oleh Hari. Beberapa menit kemudian mereka melihat korban mengendarai motor sendiri dengan tas kecil di selempang di bahunya. Hari menyuruh Ben memepet motor korban, selanjutnya Hari menarik tas. Setelah itu mereka langsung kabur.

Baca juga:  Mataken Gakko Peroleh Penghargaan Pemerintah Jepang

“Korban mengejar pelaku. Setibanya di pertigaan depan puskesmas di Jalan Raya Kedampang, korban menabrak pelaku hingga jatuh,” ucap Iptu Wiwin. Hari bergegas bangun lalu kabur meninggalkan Ben di terkapar di jalan. Waktu itu, Ben juga melihat korban terkapar di jalan.

“Setelah menerima informasi ada kejadian itu, kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Korban dibawa ke RS Bali Med, Denpasar, dan sampai saat ini masih dirawat. Kami memburu satu pelaku lagi yaitu Hari,” jelas Wiwin. (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Soal Pura Pasek Gaduh, Pengadilan Bantah akan Eksekusi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *