Dua WN Thailand yang menyelundupkan narkotika bersama tersangka lain saat ditunjukkan di Kantor Bea Cukai, Senin (21/10). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang sediaan narkotika melalui modus yang berbeda, yakni body concealment, barang bawaan penumpang dan paket kiriman melalui pos.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menyatakan, pencegahan pertama dilakukan terhadap warga negara Thailand berinisial KK dan SM. Keduanya datang ke Bali pada 13 Oktober 2019 sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar dan tiba pukul 01.30 Wita. Saat itu petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Mereka berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika. KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalamnya. Sementara SM kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam barang bawaannya.

Baca juga:  Diamankan Rusak Barang Karyawan Vila, WN AS Kabur dari RSUP Prof. Ngoerah dan Ngamuk Lagi

“Hasil pemeriksaan, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih narkotika jenis methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto),” kata Himawan saat memberikan keterangan, Senin (21/10).

KK diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan SM merupakan seorang cleaning service. Keduanya diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Baca juga:  Palak Pedagang Pasar Payangan, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Pencegahan kedua terhadap WN asal Rusia inisial TF pada 16 Oktober 2019 yang membawa narkotika jenis kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto. Pada hari yang sama, petugas juga berhasil mengamankan satu WN Prancis berinisial OJ melalui control delivery atas paket kirimannya.

Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirim oleh S.A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung, dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat total 22,57 gram netto. “Saat ini semua tersangka, yakni KK, SM, TF dan OJ, beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti,” ujar Himawan.

Baca juga:  Cegah Meluasnya Transmisi Lokal, Warga di Dua Banjar Ini Dites Cepat

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Oleh karena kasus penyelundupan narkoba ke Bali masih saja terjadi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *