Made Rijasa saat akan diboyong ke Rutan Bangli, Senin (21/10). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli Made Rijasa ditahan Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (21/10). Mantan Bendesa Adat Selat, Susut ini ditahan selaku tersangka kasus penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Sebelum dibawa ke Rutan Bangli, Rijasa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan karena alasan usia dan kesehatan.

Pantauan di Kejari Bangli, Rijasa diboyong ke Rutan Bangli menggunakan mobil operasional Kejaksaan sekitar pukul 16.30 Wita. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, ia tampak pasrah saat memasuki mobil tahanan.

Rijasa dan penasihat hukumnya Ngakan Kompiang Dirga datang memenuhi panggilan Kejari Bangli sekitar pukul 12.30. Rijasa sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Sebelum dibawa ke Rutan, ia diperiksa kesehatannya. “Tensinya 160, cukup tinggi. Ada sakit di kakinya,” ungkap Dirga. Tingginya tensi kliennya disebutnya karena memikirkan perkara yang kini membelitnya.

Baca juga:  Kasus LNG, Empat Saksi Diperiksa KPK

Sebelum datang ke Kejari Bangli, Rijasa sempat ke Rumah Sakit BMC untuk memeriksa kesehatan. Namun, karena mendapat pemanggilan dari Kejari, rencana itu dibatalkan. “Harusnya periksa Lab. Cuma karena sudah seperti ini tidak bisa,” katanya.

Mengingat riwayat kesehatan Rijasa yang menderita darah tinggi serta usianya yang sudah 75 tahun, Dirga mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan ke pihak jaksa. Namun, dengan berbagai pertimbangan, permohonannya tidak dikabulkan.

Baca juga:  Sebulan Gelar PPKM, Zonasi COVID-19 Bali Tak Juga Membaik

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangli I Dewa Mahendra, tersangka Rijasa akan ditahan di Rutan Bangli selama 20 hari ke depan. Ia mengakui penasihat hukum tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, karena pertimbangan subjektif dan objektif, permohonan yang diajukan penasihat hukum tersangka tidak dikabulkan. “Kami ingin masalah ini cepat selesai dan prosesnya cepat berjalan,” jelasnya.

Kasus penyalahgunaan dana UEP LPD Selat ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Dalam kasus ini, Rijasa yang bertindak sebagai pengawas LPD diduga menyalahgunakan dana UEP dari pemerintah pusat bersama Ni Luh Natariyantini yang saat itu sebagai ketua LPD. Natariyantini sudah divonis 1 tahun 1 bulan penjara.

Baca juga:  Belum Mahir Menyetir, Mobil yang Dikemudikan Pria Ini Tabrak Tiang Listrik

Dana UEP yang seharusnya disalurkan untuk usaha mikro, digunakan untuk membayar penarikan uang nasabah baik tabungan maupun deposito. Untuk mencairkan dana UEP itu, Natariyantini bersama Rijasa mengajukan proposal fiktif. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 225 juta.

Atas perbuatannya, Rijasa disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 jo pasal 55, subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *