AMLAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Karangasem terus menertibkan penduduk pendatang (duktang). Selasa (22/10), petugas melakukan sidak menyasar Kecamatan Selat. Hasilnya, belasan duktang ditindak karena tidak mempunyai Kartu Tinggal Sementara (KTS).
Menurut Kabid Gakum Satpol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya, sidak yang dilakukan tim yustisi ini sebagai langkah untuk menciptakan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, penduduk yang tinggal di wilayah ini wajib memiliki identitas yang jelas.
Petugas menindak belasan penduduk pendatang yang tidak memiliki KTS. Pada proyek pengerjaan pembangunan di Puskesmas Selat, sebanyak 19 pekerja belum memiliki KTS. “Kami tindak sesuai aturan yakni dikenakan didenda Rp 50 ribu per orang,” ujarnya.
Winaya mengimbau mandor proyek agar memperhatikan legalitas tinggal pekerjanya. “Setiap pekerja dari luar Karangasem atau luar Bali wajib mengurus Kartu Tinggal Sementara (KTS),” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)