Aparat kepolisian memperlihatkan tersangka dan bukti yang disita dalam kasus narkoba, Kamis (18/5). (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil tangkapan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar dari 3 hingg 5 Mei menangkap 8 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 5,57 gram, ekstasi 12 butir dan uang Rp 450 ribu.

Salah satu pengguna sekaligus pengedar narkoba yang ditangkap yaitu Rambu Ngana (33). Dia ditangkap di Jalan Adipura I, Denpasar Barat, Jumat (5/5). Selain 2 paket SS, dari tersangka diamankan tiga bong yang dibuat dari mainan anak-anak.

Baca juga:  Dipraperadilankan, Ini Keputusan Barang Bukti Sitaan Almarhum Tri Nugraha

Saat diinterogasi Kasat Resnarkoba Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (18/5), tersangka membuat bong dari mainan anak-anak itu biar lucu. “Untuk lucu-lucuan saja pak. Ada juga bong saya buat dari kipas angin mainan,” sebut tersangka asal Sumba, NTT ini.

Tersangka mengaku keseharianya bekerja jadi sales salah satu butik di Kuta. Dia ditangkap pukul 11.00 Wita dengan barang bukti berupa dua paket SS.

Baca juga:  Pengguna Narkoba Diamankan di Rumahnya

Ia mengaku membeli SS dari seseorang berinisial IW seharga Rp 1 juta. Selain itu, ia mengaku menggunakan SS sejak enam bulan lalu dan terakhir sehari sebelum ditangkap. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *