DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar dan jajaran pengurus KONI mengadakan rapat kerja, Kamis (24/10). Dalam pertemuan ini mengemuka sejumlah pertanyaan. Selain masalah kepengurusan yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan Pemkot Denpasar, juga terfkait posting anggaran hibah yang berbeda antara di RAPBD 2020 dan anggaran milik KONI. Perbedaan atau selisih posting anggaran hingga mencapai Rp 700 juta.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira, anggota banggar A.A.Susruta Ngurah Putra mempertanyakan besaran usulan yang disampaikan KONI kepada Pemkot Denpasar. Ia juga mempertanyakan anggaran yang diberikan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor) karena jumlah yang ditulis dengan jumlah cabor yang tercatat ada selisihnya.
“Di RAPBD yang kami ketahui tercatat Rp 17,8 miliar, tetapi tadi saya dengar usulan yang dirancang KONI hanya Rp 17,1 miliar. Kenapa bisa seperti ini, mohon dikoordinasikan dengan Disdikpora,” kata Susruta.
Anggota lainnya, Wayan Gatra, mempertanyakan hal yang sama. Mantan Kadisperindag ini mengaku heran yang tercantum di RAPBD dengan usulan KONI bisa berbeda. Padahal, seharusnya Bappeda memposting anggaran sesuai dokumen yang diajukan KONI. “Mohon segera dikoordinasikan, karena selisihnya cukup banyak,” ungkapnya.
Ketut Suteja Kumara, anggota Banggar lainnya, mempertanyakan dasar hukum terkait kepengurusan yang melibatkan pejabat struktural di instansi pemerintah. Ketua Komisi I ini berharap apa yang dilakukan KONI mengacu pada regulasi yang jelas dan tidak hanya berdasarkan perbandingan dengan daerah lain.
Mendapat sejumlah pertanyaan dari Banggar, Ketua KONI Denpasar I.B. Toni Astawa yang didampingi pengurus lainnya memaparkan secara rinci, mulai dari program kerja selama satu tahun ke depan, pembinaan atlet, hingga sejumlah kompetisi yang akan diikuti oleh masing-masing cabor.
Soal adanya perbedaan jumlah cabor yang ada dengan yang dianggarkan, salah seorang pengurus KONI memaparkan karena ada cabor yang secara resmi belum masuk anggota KONI, namun sudah melakukan kegiatan, termasuk ikut dalam kejuaraan. Terkait selisih postingan, pihaknya sebelumnya mengusulkan Rp 20 miliar, namun setelah dikoreksi menjadi Rp 17,1 miliar.
Pengurus KONI lainnya, Erwin Suryadarma, menjelaskan yang tidak diperbolehkan diduduki oleh pejabat struktural instansi pemerintah dalam pengurus hanya ketua umum. Ini terdapat dalam penjelasan pasal-pasal, sedangkan pengurus lainnya diperbolehkan. (Asmara Putra/balipost)