Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana penyederhanaan eselon dari empat level menjadi dua yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo tak melulu disambut negatif. Di Bali, hal itu justru dianggap positif untuk mendorong profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kendati masih harus menunggu adanya dasar hukum yang nanti memayungi kebijakan tersebut.

“Itu kan kebijakan nasional, apalagi menjadi kebijakan Pak Presiden. Bagus untuk mendorong profesionalitas ASN lebih mengembangkan jabatan fungsional. Tapi kita kan masih menunggu petunjuk, pedoman dari pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana, Kamis (24/10).

Disebutkannya, penyederhanaan eselon akan lebih memperluas kesempatan sekaligus meningkatkan produktivitas ASN yang mengarah pada pengembangan jabatan fungsional. Hal ini sejalan dengan salah satu program dalam visi Presiden yakni menyangkut pengembangan SDM, khususnya ASN yang notabene SDM di birokrasi agar memiliki keunggulan. “Karena dengan SDM yang unggul, kita bisa meningkatkan daya saing,” ujar mantan Kepala Dinas PMD Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Mempelai Pria Positif COVID-19, Seperti Ini Pengaturan Pernikahannya

Sebelum wacana penyederhanaan muncul dari Presiden, Bali sebetulnya sudah menuju ke arah itu. Terbukti dengan adanya pejabat struktural yang menjadi pejabat fungsional. Selain itu, pihaknya sudah bersurat ke masing-masing OPD tentang pemetaan jabatan fungsional termasuk di BKD. “Misalnya di BKD ada asesor yang nanti tugasnya mengasesment ASN yang berkaitan dengan penempatan mereka agar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi. Sekarang ini sedang kita lakukan tes calon asesor,” ungkapnya.

Baca juga:  Soal Pura Pasek Gaduh, Pengadilan Bantah akan Eksekusi

Komitmen Gubernur Wayan Koster sejak awal juga sama dengan Presiden terkait SDM Bali khususnya yang menjadi ASN, yakni SDM yang unggul, bisa bersaing, dan bisa membaca sebuah perubahan lingkungan strategis. Unggul di sini juga dalam artian bisa berinovasi dan berkreasi dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan. “Unggul juga keluar dari zona-zona nyamannya, keluar dari rutinitasnya. Sasarannya tidak by proses tapi by hasil,” tandasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Signifikan, Korban Jiwa Juga Dicatatkan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana menyatakan, wacana penyederhanaan eselon tetap harus menunggu dasar hukum walaupun Presiden sudah menyatakan demikian. Apakah akan ada revisi Undang-undang ASN dan terbit PP terkait hal itu? Setelah ada dasar hukum, barulah bisa ditindaklanjuti di daerah. “Tak mungkin kita buat tersendiri di daerah karena itu urusan pusat,” tegas politisi PDI-P ini.

Menurut Adnyana, bagaimana pengaturannya nanti harus dilihat terlebih dulu agar tidak apriori, khususnya terkait dampak yang mungkin muncul, seperti mengurangi posisi jabatan struktural. Kalau memang berdampak demikian, harus dicarikan solusinya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *