akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung kembali memberikan sanksi moral kepada salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua. Pasalnya, hotel berinisial AS ini tidak membayar pajak Rp 1,2 miliar.

Menurut Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, sanksi moral yang diberikan berupa pemasangan spanduk. Langkah ini guna memberikan efek jera terhadap penunggak pajak. “Salah satunya memasangi spanduk terhadap objek pajak yang menunggak pajak pada Rabu (23/10) lalu. Salah satu hotel yang berada di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, ini menunggak pajak Rp 1,2 miliar,” katanya, Kamis (24/10).

Baca juga:  Residivis Curanmor Beraksi di Kos-kosan

Hotel AS tersebut tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak sejak 2017 lalu. Setelah dipasangi spanduk bahwa hotel ini menunggak pajak, manajemen hotel dikabarkan berjanji segera memenuhi kewajibannya. “Pemasangan spanduk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri dan instansi terkait. Juru sita kami memasangi spanduk,” ujarnya.

Kendati berjanji membayar pajak, spanduk tersebut tidak akan dibuka. Spanduk masih terbentang di depan hotel itu. “Pihak hotel akan membayar Rp 300 juta, sisanya akan dicicil. Namun, sebelum mereka bayar, spanduk tidak dibuka. Artinya, bayar dulu kewajiban baru kami buka,” tegas Sutama.

Baca juga:  Piodalan di Pura Uluwatu, Umat Disarankan Sesuaikan Waktu dengan Kunjungan Wisatawan

Sejauh ini Bapenda Badung telah memasang 31 spanduk terhadap Wajib Pajak (WP) yang membandel. Pemasangan spanduk ini tergolong efektif untuk memberikan efek jera terhadap WP yang membandel. “Tapi kami tidak berharap terus memasang spanduk. Mohon kesadaran WP untuk membayar kewajiban sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan,” tandasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *