Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menjatuhkan pidana selama 12 tahun kepada Putu Yudhitama (41). Pria bergelar sarjana teknik mesin ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/10). Di samping itu, pelaku dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tuntutan 12 tahun itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. JPU Raka Arimbawa dari Kejati Bali sebelumnya menuntut  terdakwa dihukum pidana penjara selama 17 tahun.

Baca juga:  Vaksin COVID-19 Kembali Tiba di Bali, Khusus untuk Ini

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima. Sebelumnya dalam dakwan disebut bahwa terdakwa dibekuk 21 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Kala itu terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari Wahyu untuk mengambil paket sabu-sabu yang disembuyikan di samping tiang telepon dekat salah satu cafe di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar Barat.

Baca juga:  Menko Marves Tinjau Progress KEK Sanur

Keesokan harinya terdakwa mendatangi tempat tersebut. Ternyata di lokasi sudah ditunggu oleh beberapa anggota kepolisian yang mendapat informasi terkait transaksi narkotika di tempat tersebut. Polisi kemudian menangkap terdakwa. Polisi juga menggeledah kamar kosnya di Jalan By-pass Ngurah Rai, Desa Bualu, Kuta Selatan, Badung. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu, tiga butir ekstasi dan barang bukti terkait lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *