DENPASAR, BALIPOST.com – Bank BPD Bali menyalurkan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah layak huni. Hal ini diawali dengan penandatanganan MoU antara BPD Bali dengan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) pada Kamis (18/5).

Penyaluran KPR bersubsidi dalam rangka perolehan rumah bagi MBR meliputi 3 metode penyaluran yaitu penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) melalui KPR sejahtera, penyaluran dana bersubsidi bunga kredit melalui KPR subsidi selisih bunga (SSB), serta penyaluran dana subsidi bantuan uang muka (BUM).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Pera, Dr. Ir. Lana Winayanti, MCP menjelaskan, skema KPR sama. Penentuan DP ditentukan oleh bank dan kelompok sasaran sama. Yaitu penghasilan MBR untuk pembelian rumah tapak adalah Rp 4 juta dan pembelian rumah susun dengan penghasilan Rp 7 juta.

Baca juga:  Aman dari Erupsi Gunung Agung, Pengembangan Perumahan Diarahkan ke Seraya

“Namun saat ini kami juga masih melakukan kajian untuk segmen penghasilan MBR, ini dengan maksud untuk memperluas akses MBR yang belum bisa mendapat fasilitas KPR. Jadi sekarang pemberlakuannya sama, ke depan kita akan bagi ke dalam zona-zona,” jelasnya.

Sejak tahun 2015, realisasi program tersebut adalah 20 persen dari target RPJMN tahun 2015-2019. Masih rendahnya realisasi program sejuta rumah untuk MBR dikarenakan supply yang kurang, aksesibilitas MBR kurang karena pihaknya membatasi sesuai dengan tingkat penghasilan. Namun MBR di beberapa daerah, penghasilan lebih dari Rp 4 juta.

Baca juga:  Kejar Target Rasio Elektrifikasi, PLN Terima Kredit Rp 1,1 Triliun

“Jadi ada masyarakat yang tanggung sekarang. Jadi ada yang penghasilannya Rp 4 juta, tapi untuk mengambil KPR komersial belum sanggup. Jadi itu makanya kita melakukan kajian, supaya penghasilannya bukan penghasilan single income, tapi juga memperhitungkan yang lain. Jadi memperluas akses MBR,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melihat zona-zona sama untuk semua wilayah di Indonesia. Namun juga disesuaikan dengan standar hidup layak dan upah minimal regional. Ia berharap pada pemerintah daerah mengalokasikan tanah untuk perumahan MBR, perlu penetapan lokasi untuk perumahan MBR, dan tingkat hunian berimbang juga perlu diperhitungkan dengan komposisi 1:2:3.

Baca juga:  Kredit Tumbuh Belasan Persen di November

“Kita juga minta Pemda aktif, ketika memberikan ijin mendirikan bangunan juga ikut mengontrol kualitas bangunan yang dihasilkan. Jadi nanti ada kewajiban Pemda menyertakan sertifikat layak fungsi untuk setiap bangunan rumah,” bebernya.

Pihaknya menyiapkan anggaran untuk FLPP Rp 9,7 triliun, bantuan uang muka Rp 2,2 triliun dan SSB Rp 3 triliun. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Selamat pagi,saya merupakan nasabah BPD sejak tahun 2008 sampai sekarang masih aktif. Saya bekerja sebagai pegawai honorer di SMK Negeri 2 Seririt,Buleleng. saat ini saya sangat membutuhkan fasilitas kredit rumah bersubsidi BPD,karena sampai saat ini saya dan keluarga masih tinggal 1 rumah dengan orang tua saya. pertanyaan saya : “apakah di daerah saya di Seririt sudah ada program tersebut? apakah saya berhak mendapatkan program tersebut? Mohon infonya,terimakasih…

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *