DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster langsung melaksanakan langkah-langkah konkret, guna menyudahi problematika terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang kini tengah dipermasalahkan warga. Hal ini dilakukan guna menanggapi polemik terkait permasalahan pembuangan sampah di TPA Suwung yang sempat mendapat protes dan berakhir dengan penutupan akses masuk TPA Suwung oleh pihak Desa Adat Pesanggaran dalam beberapa hari terakhir ini.

Pembahasan tentang langkah konkret ini disampaikan ketika Gubernur Koster menggelar jumpa awak media di Rumah Jabatan, Jayasabha, Selasa (29/10) malam. Gubernur Koster menyebutkan, pada Selasa pagi, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk bertemu dengan Klian Banjar Desa Pesanggaran, Bendesa Adat Pedungan, pecalang, tokoh masyarakat bersama Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara untuk mendapatkan informasi permasalahan yang terjadi, keinginan masyarakat dan alternatif solusinya.

Kemudian Selasa siang dilanjutkan dengan melaksanakan peninjauan langsung ke TPA Suwung untuk melihat permasalahan secara riil. Kunjungan itu mendapat apresiasi dari pihak Desa Pesanggaran dan para pecalang yang langsung membuka blokade dan mengizinkan truk-truk pembawa sampah melanjutkan pembuangan.

‘’Permasalahan sampah memang sangat sensitif, tidak menyalahkan juga masyarakat di sana terganggu terutama terhadap permasalahan baunya. Untuk itu, harus segera ditangani. Terkait pemblokiran akses, kita juga sudah bertemu dan meninjau langsung, yang kami harapkan jangan sampai terjadi aksi serupa terulang kembali, agar tidak mengganggu kondisi Bali yang lebih luas. Kami konsisten akan menyelesaikan permasalahan ini,’’ tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Gubernur Bali Rancang Pergub Penggunaan Motor dan Mobil Listrik

Seusai itu, Gubernur pun langsung mengadakan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Kkepala daerah kabupaten/kota yang masuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) guna membahas langkah-langkah jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang segera dilaksanakan dalam penanganan masalah TPA Suwung.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan langkah jangka pendek yang harus dilaksanakan, yakni masing-masing kabupaten/kota Sarbagita menghentikan sementara kegiatan pembuangan sampah ke TPA Suwung dan disarankan membuat TPA sementara di wilayahnya masing-masing, sehingga volume pembuangan sampah ke TPA Suwung bisa dikurangi.

‘’Selesai dilakukan revitalisasi berupa penghijauan di areal TPA Suwung, masih terdapat sisa lahan untuk pembuangan sampah, tapi seharusnya ini tidak boleh menumpuk lagi. Sedangkan yang terjadi di lapangan baru mulai per Agustus saja sampai saat ini, sekitar tiga bulan volume sampah sudah tidak terkontrol, sudah menumpuk lagi di sana. Jadi jangan sampai terjadi masalah yang sama untuk kedua kalinya, sampah kembali menggunung,’’ jelas Gubernur Koster.

Baca juga:  Bali Usul Cabut VoA Rusia dan Ukraina, Dispar Optimis Kunjungan Tak Terimbas

‘’Kondisi ini darurat, jadi dalam waktu dekat ini saya imbau kabupaten/kota Sarbagita untuk segera membuat TPA sementara di daerahnya masing-masing, yang di Gianyar buat di Gianyar, yang di Tabanan buat di Tabanan, begitu juga Badung, sehingga sampahnya selesai di daerah masing-masing,’’ pintanya.

Khusus untuk Kabupaten Badung selama satu bulan ke depan ini masih diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung sebanyak 15 unit truk per hari, dan mengizinkan pemanfaatan lahan milik Pemprov sebagai TPA sementara. Apabila TPA sudah dibuka, Badung pun tidak diizinkan lagi membuang sampahnya ke TPA Suwung. ‘’Guna kelancaran kondisi yang darurat ini, silakan manfaatkan lahan milik Pemprov yang berada di wilayah Badung dengan status pinjam pakai. Nanti bisa dicek lebih lanjut lahan-lahannya yang memenuhi syarat baik dari luasan, akses jalan maupun kawasannya. Kalau bisa sesuaikan yang di daerah selatan cari di selatan yang di utara mungkin bisa dicari yang di bagian utara, karena itu kawasan pariwisata, biar truknya tidak mondar-mandir dari selatan ke utara dan sebaliknya,’’ kata Gubernur Koster yang berasal dari Desa Sembiran ini.

Untuk sementara ada beberapa lahan Pemprov yang disarankan sebagai alternatif pembuatan TPA di Badung. Di antaranya di Unggasan seluas 1,8 hektar dan di Sobangan seluas 3 hektar. Tidak menutup kemungkinan lokasi lainnya, yang akan dipastikan lebih lanjut.

Baca juga:  Kemenkumham Undang Kepala BNNP Sebagai Narasumber

Terkait rencana langkah jangka menengah, Gubernur Koster menyatakan Pemprov akan meningkatkan pengangkutan dan pengolahan sampah melalui penambahan armada alat berat, baik untuk pengolahan dan antisipasi risiko seperti kebakaran sesuai kebutuhan yang akan direalisasikan tahun 2020. Dan juga mendorong kabupaten/kota membangun TPA baru yang memadai dari segi luasan maupun teknologi.

Dari sisi jangka panjang, untuk menyudahi permasalahan yang rutin terjadi ini, Gubernur Koster menjelaskan, Pemprov saat ini sedang merancang  pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di lokasi TPA Suwung, yang prosesnya sudah dimulai, dan diharapkan sudah mulai pembangunan pada Oktober 2020. ‘’Sampah ini masalah krusial, jika dibiarkan bisa sangat-sangat mengganggu. Lagian di lokasi saat ini sangat strategis, di sana ada pelabuhan, ada bandara dan jalur pariwisata, harusnya jangan sampai timbul masalah seperti ini di sana. Harusnya dibuang ke pinggiran, dan solusinya ya … harus kita buatkan pengolahan yang langsung mengurangi timbunan sampah, ramah lingkungan dan juga menghasilkan manfaat lain seperti menghasilkan listrik,’’ rincinya.

Dijelaskan Pemprov Bali juga sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pengolahan sampah berbasis rumah tangga dan desa. Shingga bisa mengurangi secara signifikan pembuangan sampah ke TPA. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *