DENPASAR, BALIPOST.com – Tangis Raudatul, mantan marketing PT. Solid Gold Berjangka (SGB) tumpah saat menceritakan kembali apa yang dialaminya di perusahaan itu. Mulai dari tidak digaji, hingga investasi nasabah yang semuanya dikatakan hilang di pasar.

Munculnya nasabah yang menjadi korban justru berawal dari para marketing yang mendatangi mereka di rumah masing-masing. “Saya sendiri adalah korban. Masalahnya harga diri kita. Tolong bapak-bapak untuk membantu kami semua,” ujar Raudatul dalam rapat tindaklanjut penyampaian aspirasi nasabah PT. SGB di DPRD Bali, Selasa (29/10).

Rapat kali ini juga dihadiri perwakilan PT. SGB Bali dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Raudatul menuturkan, saat dulu bertemu nasabah, para marketing SGB diminta menyampaikan bila investasi di perusahaan itu aman.

Baca juga:  Diajukan, Perpanjangan Ijin Pengelolaan Tahura Ngurah Rai

Nasabah juga pasti akan mendapatkan profit minimal 5 sampai 10 persen per bulan. Untuk penarikan dana juga fleksibel.

Bila bertemu nasabah yang tidak memiliki uang dingin bahkan diberikan solusi agar menggadaikan asetnya di bank negara atau koperasi.

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mendesak Bappebti untuk memberikan sanksi dan mengembalikan dana masyarakat Bali yang sudah merasa ditipu oleh SGB. “Kami ingin mencarikan solusi terbaik, supaya apa yang menimpa masyarakat tersebut terselesaikan dengan baik. Makanya kali ini kami mengundang Bappebti, dan mereka ‘welcome’,” ujar Politisi Golkar asal Buleleng ini.

Baca juga:  PANDI Terima Peningkatan Laporan Phising di Kuartal Pertama

Kresna Budi menambahkan, dewan juga mengusulkan agar Bappebti menyetop operasional SGB di Bali. Lantaran masyarakat yang menjadi korban cukup banyak, pihaknya tidak ingin dampak buruk yang ditimbulkan SGB semakin meluas. “Untuk itu kami rekomendasikan penghentian sementara operasional SGB di Bali, karena sampai detik ini mereka masih beroperasional dan mencari nasabah,” jelasnya.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Bappebti, Yovi mengaku tidak dapat serta merta memberikan sanksi dan menutup SGB. Namun harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. “Kami memiliki mekanisme sendiri yang harus dijalankan. Kami minta para nasabah yang merasa dirugikan dan ditipu untuk membuat laporan, untuk dapat segera kami proses dan verifikasi dulu ada kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Baca juga:  Digerebek, Tajen di Areal Pura Musen

Dalam aturan investasi, lanjut Yovi, pihak SGB seharusnya menjelaskan risiko yang bisa diderita nasabah dan melakukan simulasi sehingga nasabah benar-benar mengerti. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *