investor
Gunungan sampah di TPA Suwung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Larangan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung oleh Pemerintah Provinsi Bali, disikapi serius Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Ditemui usai pembubaran panitia Porprov 2019, Rabu (30/10), orang nomor satu di Gumi Keris ini akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat.

Sebab, keberadaan TPA Suwung yang melayani sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), merupakan keputusan bersama. “Kalau memang ada pemikiran tidak membolehkan untuk itu (membuang sampah di TPA Suwung – red) kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat, karena itu keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Badung akan berupaya menyiapkan TPA di Badung. Namun, Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang meminta tanah provinsi Bali dapat dipergunakan sebagai TPA. “Semestinya kalau logika berpikir, saya harus diberikan ya… dua atau tiga bulan ini lah untuk menyiapkan diri,” tegasnya.

Baca juga:  7 Bulan Tak Digaji, Karyawan "Yeh Buleleng" Datangi DPRD Buleleng

Dikatakan, dengan adanya kepastian lokasi tempat yang akan dijadikan TPA, pihaknya akan mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan. “Masalah anggaran tidak masalah. Nanti tahun 2020 kita akan anggarkan,” ucapnya.

Ditanya apakah masyarakat adat di sekitar lokasi yang akan dijadikan TPA menerima? Politisi PDI Perjuangan ini optimis tidak ada penolakan masyarakat. “Ohh ndak tidak ada alasan warga Badung untuk menolak. Yang kami lakukan ini untuk rakyat Badung, kok masyarakat Badung menolak, tidak lah,” tegasnya

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan Badung membuang sampah ke TPA Suwung atas dasar kesepakatan bersama yang disepakati tahun 2000. Awalnya, kawasan TPA Suwung adalah tanah milik negara atau pemerintah pusat yang merupakan hutan mangrove, kemudian diserahkan kepada pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) untuk dikelola jadi TPA regional.

Baca juga:  Sampah Kiriman Penuhi Pantai Gianyar

“Atas kesepakatan itu kami membuang sampah ke sana. Dalam kesepakatan bersama itu ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun. Makanya, Bapak Bupati mencanangkan untuk membangun TPA mandiri tahun 2021,” jelasnya.

Disebutkan, luasan lahan mangrove yang dimanfaatkan sebagai TPA mencapai 32 hektar. Pemkab Bdung pun menempatkan alat berat dan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 1 miliar per tahun untuk operasional.

Terkait opsi memanfaatkan lahan milik Pemprov Bali untuk lahan TPA, mantan jubir Bupati Badung ini mengatakan telah melakukan survei dengan Biro Aset Provinsi Bali. Berdasarkan hasil survei terdapat dua lokasi, yakni di kawasan Balangan, Ungasan, Kuta Selatan seluas 8 hektar, dan di Sobangan, Mengwi, seluas 3 hektar.

Baca juga:  Harga Properti Residensial Meningkat di Kuartal III

“Kami bersama tim Biro Aset Provinsi Bali sudah meninjau lokasi, kebetulan memang jauh dari rumah warga. Rencananya, kami menyediakan tiga tempat pembuangan di Utara, Tengah dan Selatan. Kalau selatan di kawasan Balangan, di utara di Sobangan, Mengwi, dan di tengah di Canggu,” terangnya.

Dikatakan, rencananya pihak DLHK akan melakukan pemetaan tapal batas masing-masing tanah provinsi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. “Dua hari aksi bersih-bersih lokasi, maksimal 4 hari kami sudah pidahkan sampah yang di Tuban ke tempat baru untuk sementara dulu,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *