NEGARA, BALIPOST.com – Sebuah pabrik pengolahan serbuk serabut kelapa dan dua unit bangunan villa disegel Satpol PP Jembrana, Rabu (30/10).  Pabrik serbut serabut kelapa yang berada di Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo sebelumnya diketahui tidak memiliki izin usaha.

Selain itu, bangunan Villa di Perancak yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga disegel. Satpol PP yang melakukan tindakan penyegelan melibatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) dan aparat desa setempat.

Baca juga:  Sempat Tunggang Langgang dan Berupaya Kabur, Puluhan Buruh Asal Bima Dipulangkan Satpol PP Klungkung

Terkait beroperasinya pabrik serbut serabut kelapa yang sering dikeluhkan warga, setelah dilakukan pengecekan izin operasional, ternyata diketahui pabrik yang sudah beroperasi tiga tahun ini memiliki izin beras. Tetapi faktanya yang dioperasikan adalah pabrik serbuk serabut kelapa. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menyegel pabrik tersebut.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma ini menempel stiker segel di pintu masuk pabrik dan bangunan pabrik. Selain di Tembles, petugas juga menyegel dua unit bangunan villa di pinggir sungai Perancak.

Baca juga:  Beberapa Perwira TNI Dapat Promosi, Letjen Cantiasa Dimutasi dari Waka BIN

Sejatinya sejak awal pembangunan pondasi, petugas sudah pernah memberikan teguran kepada pihak pembangun untuk mengurus izin. Tetapi hingga kini bangunan sudah berdiri, IMB belum dikantongi. “Kita segel sementara hingga mereka bisa menunjukkan izin. Sehingga aktivitas apapun tidak diperbolehkan,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, seusai penyegelan.

Dari pengecekan Dinas PMPTSPTK Jembrana, keduanya belum memiliki izin yang ditentukan. Untuk pabrik pengolahan serbuk serabut kelapa belum mengantongi izin usaha industri sebagaimana Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2008 tentang izin industri.

Baca juga:  Kasus Pemukulan dan Perampasan Villa, Diduga Petinggi Salah Satu Ormas di Tabanan Diamankan 

Sedangkan untuk bangunan Villa di Perancak, melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung. Untuk villa sebelumnya tim dari Satpol PP juga pernah mengecek dan saat itu pengembang mengaku sedang dalam proses mengajukan perijinan. Tetapi faktanya hingga bangunan tersebut berdiri, bangunan Villa itu belum memiliki IMB. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *