NEGARA, BALIPOST.com – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (31/10) menjalani sidang pidana di PN Negara dengan perkara berbeda. Satu PNS menjadi terdakwa kasus pencurian dan satu oknum terkait perjudian (togel).
Dari pengamatan, sidang dengan terdakwa NPA dan WP itu merupakan sidang pertama. Pembacaan dakwaan keduanya dijadwalkan pekan depan.
WP yang terjerat kasus judi togel dan ditahan sejak Senin (28/10) berdasarkan ketetapan dari hakim PN Negara. Sebelumnya selama proses hukum dari penyelidikan hingga pelimpahan ke Kejari Jembrana, tersangka tidak ditahan dan bestatus tahanan rumah.
Oknum yang bertugas di Gilimanuk ini menjalani sidang dengan pemeriksaan identitas terdakwa.
Sedangkan NPA, tidak ditahan dan hanya tahanan rumah sejak proses pelimpahan dari penyidik Kejari Jembrana. Saat proses persidangan dimulai, terdakwa juga tidak ditahan.
Sebelumnya terdakwa juga disidangkan dengan tindak pidana ringan kasus pencurian BPKB mobil dinas. Tipiring dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.
Terpisah, terkait dengan persidangan kedua oknum PNS ini, Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani menunggu hasil inkrah persidangan. Bila sudah ada putusan, juga akan menentukan sanksi disiplin. (Surya Dharma/balipost)