DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, wanita asal Gorontalo, terdakwa Leila Natalia Tumewu (41), Kamis (31/10) dihukum selama sembilan bulan. Majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan bahwa wanita yang akrab disapa Leila itu terbukti bersalah melawan hukum.

Yakni melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP. Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan dalam hal ini PT. Makmur Bersama Sejahtera.

Perusahaan ini, sebagaimana tuntutan jaksa Ika Lusiana Fatmawati, bahwa PT. Makmur Bersama Sejahtera dirugikan hingga Rp 17.725.000. Vonis hakim itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Berawal dari "Cupang," Pelaku Penebasan Lansia hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama setahun dan enam bulan. Dan atas putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu, jaksa Ika Lusiana Fatmawati, yang diberikan kesempatan memberikan tanggapan masih menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Bernadin dkk., juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP. Diuraikan pula, bahwa ikhwalkasus ini bermula dari dipekerjakannya terdakwa sebagai supervisor di PT. Makmur Bersama Sejahtera.

Ia dipercaya memegang wilayah Bali sejak 5 Januari 2105. Dengan didapuknya jabatan supervisor, juga diberikan kepercayaan soal soal penghitungan penjualan dan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya.

Baca juga:  Pelukis Terlibat Ratusan Gram Ganja Meninggal saat Ditahan

Sementara terdakwa dibayar sesuai persentase penjualan yang dilakukan. Atau, terngantung dari besar kecilnya penjualan sales.

Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa disebut menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya.

Besarnya pengajuan gaji Rp 81.345.000 kepada kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. “Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000,” beber jaksa kala itu.

Baca juga:  Oknum DPRD Klungkung Divonis 16 Bulan Penjara

Atas pengajuan itu, masih dalam surat dakwaan, pihak perusahaan mentrasnfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000.

Seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa yakni Rp 63.620.000. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT.Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 17.725.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, hingga majelis hakim menyatakan Leila bersalah melanggar Pasal 374 KUHP, dan dihukum sembilan bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *