Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana memastikan tidak berlakunya aturan terkait larangan mutasi jabatan berkenaan Pilkada Jembrana. Larangan mutasi jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah penetapan calon, itu hanya berlaku untuk Kepala Daerah (Bupati) yang kembali maju sebagai calon Kepala Daerah.

Sementara di Jembrana, setelah menjabat dua periode, Bupati Jembrana I Putu Artha tidak mencalonkan diri. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliwan, Kamis (31/10).

Pande menguraikan bahwa aturan larangan mutasi itu berlaku bagi Kepala Daerah atau Bupati petahana yang akan maju. Kendatipun ada wacana Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan akan maju kembali, aturan tersebut tidak berlaku.

Baca juga:  Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Dek Ulik Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan Kepala Daerah yang hendak maju kembali sebagai Kepala Daerah, dilarang melaksanakan mutasi jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan calon. Namun aturan tersebut berlaku bagi Kepala Daerah incumbent.

Sementara itu, Pemkab Jembrana rencananya juga akan menggulirkan mutasi pejabat pada awal 2020. Hal ini dipicu kebutuhan 4 jabatan eselon II akan kosong lantaran memasuki masa pensiun.

Baca juga:  Dua Paslon Pilbup Jembrana Kumpulkan LADK, Ini Jumlahnya

Dari perhitungan, pada Mei 2020 nanti 4 jabatan itu lowong. Sekda Jembrana, I Made Sudiada, mengatakan terkait kebutuhan pejabat eselon II sudah mulai akhir tahun 2019 ini.

Ada pejabat yang masuk masa pensiun. Diawali dengan jabatan Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah kosong sejak Agustus lalu.

Disusul pada awal tahun, sedikitnya ada 3 pejabat eselon II yang pensiun di waktu berdekatan. Di antaranya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) (Januari), Kepala Satuan Satpol PP Jembrana (Februari) dan Kepala Dinas Kesehatan (Mei).

Baca juga:  Mutasi di Polresta Denpasar, Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Diganti

Sehingga dipastikan akan diisi memasuki pertengahan tahun 2020 nanti. Tetap sesuai aturan, pengisian berdasarkan proses lelang jabatan. Dengan adanya perubahan jabatan itu, juga akan dibarengi dengan mutasi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *