Suasana Monev penyelenggaran desa di Banjarangkan, Klungkung. (BP/ist)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kab. Klungkung Ida Bagus Sudarsana, Camat Banjarangkan Ida Bagus Ketut Mas Ananda dan Tim Monev Kabupaten Klungkung beserta Perbekel se Kecamatan Banjarangkan mengadakan kegiatan evaluasi Penyelenggaraan Monev Pemerintah Desa Kecamatan Banjarangkan di ruang rapat Tarka Samanta Mandala Kantor Camat Banjarangakn, Kamis, (18/5).

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten Klungkung yang dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta sebelumnya mengadakan kegiatan Monev Pemerintahan dengan mengambil Sample dari dua desa yakni Desa Negari dan Desa Tohpati. Dalam laporannya Wabup Kasta menyampaikan bahwa secara garis besar dari sample yang diambil tugas pokok dari pemerintahan Desa sudah berjalan cukup baik.

Baca juga:  Belum Terealisasi, Subsidi Transportasi Pengiriman Elpiji ke Nusa Penida Terbentur Aturan

Berikutnya tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Klungkung mengingatkan kepada para perangkat desa se-Kecamatan Banjarangkan yang belum menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa agar segera disusun. Ini sebagai upaya agar pemerintah desa tidak sampai terkena sangsi karena terlambat dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Desa.

Pihaknya pun mengingatkan kepada Perbekel Desa se-Kecamatan Banjarangkan agar apapun kegiatan yang dilakukan menyangkut aset desa harap dicatat.

Wabup Kasta menyatakan aturan yang mendasari Perbekel dalam melakukan Pemerintahan di Desa terdapat pada Permendagri No.47 tahun 2016. Sedangkan untuk peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengacu pada Permendagri No.110 tahun 2016. Wabup Kasta mengatakan suatu desa wajib ada 4 Peraturan Desa (Perdes), yakni anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan laporan penyelenggara baik itu keuangan dan Pemerintahan Desa.

Baca juga:  Desa Bakas Tawarkan Kearifan Lokal, “Haramkan” Eksploitasi Alam

“Apapun yang dilakukan didalam desa baik terutama menyangkut proyek agar tetap mengacu pada Permendagri tersebut. Serta dalam menyusun program dan rencana harus ada kesepahaman dan kesepakatan antara Perbekel dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” imbuhnya.

Apabila ada keraguan pada perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bisa koordinasikan ke Pendamping Desa, Camat, dan Tim Monev Kabupaten Klungkung. Wabup Kasta berharap kepada tim pendamping Desa agar tetap mendampingi desa-desa yang ditunjuk sesuai tugasnya masing-masing serta harus memahami aturan-aturan tentang desa. (Dewa Farendra/balipost)

Baca juga:  Serangkaian IBTK, Wakapolres Klungkung Cek Gangguan Jalur Menuju Besakih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *