GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk memberikan perlindungan bagi tanaman padi petani dari gagal panen karena kerusakan baik akibat bencana alam maupun hama, pemerintah mengeluarkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dimana pembayaran preminya mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak 80 persen. Kabupaten Gianyar di tahun 2017 mendapatkan target seluas 4.000 hektar untuk didaftarkan di AUTP. Namun dari target ini untuk periode tanam Oktober 2016 hingga Maret 2017 baru terelisasi 1315, 48 hektar.
Kasi Pembinaan Sosial dan Kelembagaan Subak Dinas Pertanian Gianyar, Yuni Astuti, mengatakan belum tercapainya target ini dikarenakan masih kurangnya koordinasi dari pihak Dinas Pertanian dengan elemen dibawah dalam hal ini subak. Terutama dalam hal pemenuhan persyaratan pendaftaran yang diperbaharui di tahun 2017 oleh pihak pelaksana AUTP dalam hal ini PT Jasindo. Adapun syarat pendaftaran yang baru adalah menyertakan nama petani dan luas lahan yang mereka miliki. Pembayaran premi pun disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki masing-masing petani.
Lebih lanjut dijelaskan Yuni, dulu dalam melakukan pendaftaran cukup dikumpulkan melalui subak yang langsung mencantumkan total luas lahan yang diikutkan AUTP di masing-masing subak. “Saat ini harus ada rincian nama petani dan luas lahan. Ini yang koordinasinya masih kurang sehingga target masih belum terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya optimis target AUTP bisa terjadi untuk periode musim tanam April-September 2017 ini. Sementara untuk klain AUTP periode masa tanam Oktober 2016 hingga Maret 2017 tidak ada yang dicairkan. Artinya dalam periode masa tanam tersebut tidak ada kerusakan lahan pada petani yang menyebabkan gagal panen.
Dalam mengklaim AUTP menurut Yuni ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti kerusakan yang terjadi harus 70 persen per petak. Penyebabnya juga karena alam maupun hama dan tidak disengaja. ‘’Beda jika kekeringan karena tidak dapat air akibat irigasi diperbaiki. Biasanya saat irigasi diperbaiki diberikan pemberitahuan agar petani tidak menaman. Namun ada yang melakukan penanaman sampai akirnya gagal panen. Untuk kasus ini klaim tidak cair,’’ papar Yuni.
Meski tidak ada klaim di masa tanam Oktober 2016 hingga Maret 2017, mengikuti AUTP tidaklah merugikan bagi petani. Sebab, premi yang dibayar oleh petani hanya 20 persen dari premi sebenarnya. Adapun premi yang harus dibayarkan adalah Rp 180 ribu per hektar. Dengan subsidi pemerintah sebanyak 80 persen atau Rp 144 ribu, maka petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektar. Karena saat ini diminta per petani dengan luas lahan maka preminya bisa dibawah itu.
Untuk di Gianyar menurut Yuni jarang ada petani yang luas lahannya mencapi satu hektar per orang. Karena aturan baru harus petani per luas lahan yang didaftarkan maka pembayaran premi disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki petani.
Sementara untuk klaim yang dibayarkan jika terjadi gagal panen adalah Rp 6 juta per hektar. Meskipun jumlahnya tidak besar namun menurut Yuni jika terjadi gagal panen ini sangat membantu petani untuk mendapatkan modal dalam melakukan penanaman ulang ke depan. ‘’Jumlah klaim juga tidak total 6 juta tetapi disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki petani,’’ paparnya. (wira sanjiwani/balipost)