DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah kos bandar narkoba, Willi J. (31), di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang I, Denpasar Selatan (Densel), digerebek Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (2/11) lalu. Selain menangkap Willi, polisi mengamankan barang bukti 14 paket besar sabu-sabu (SS) seberat 1,3 kilogram.
Menurut sumber, Selasa (5/11), pria kelahiran Padang Sidempuan, Sumatera Utara, itu ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita. Awalnya petugas mendapat informasi ada seorang pria yang dicurigai sebagai bandar SS tinggal di TKP. “Pelaku informasinya mengedarkan narkoba di seputaran Panjer,” katanya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang I, Densel. Melihat pelaku ada di kamarnya, polisi langsung menyergapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan disita 14 paket plastik besar SS yang setelah ditimbang beratnya 1,3 kilogram.
Saat diinterogasi, pria yang beralamat tetap di Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku akan mengedarkan barang terlarang tersebut di Bali. SS tersebut dipasok dari luar Bali dan tugasnya hanya mengedarkan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin enggan memberi penjelasan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba akan merilis pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (6/11). “Mohon kehadirannya besok karena ada rilis pengungkapan kasus narkoba,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini saat dimintai konfirmasinya. (Ngurah Kertanegara/balipost)