DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan via online berkedok mengaku pejabat Polda Bali berhasil diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali. Tiga pelakunya ditangkap masing-masing berinisial NIA, PCV dan MUR. Mereka dibekuk di wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan. Diduga sindikat ini melibatkan seorang napi kasus serupa, SAA.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Selasa (12/11), awalnya ada laporan dari Ir. I Putu Oka Semadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 23 Oktober lalu. Korban kehilangan uang puluhan juta setelah ditipu kawanan penipu online yang mengaku pejabat Polda Bali.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit V (Cyber) dipimpin Kanit I Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra melakukan penyelidikan. Petugas mengendus alamat para pelaku di daerah Bekasi dan Jakarta Selatan. “Awalnya ditangkap satu pelaku yaitu MUR dan diinterogasi,” ungkap Kombes Hengky.
Berdasarkan pengakuan MUR, polisi mengembangkan kasus ini dan meringkus NIA di Bekasi, Jawa Barat, dan PCV di Ciputra Timur, Tangerang Selatan. Saat diinterogasi, tersangka NIA mengakui rekening BCA adalah miliknya dan digunakan untuk mentransfer uang Rp 20 juta. Uang itu hasil penipuan online yang ditransfer oleh ayah kandungnya, SAA. SAA ditangkap anggota Polda Jawa Timur karena terlibat kasus yang sama.
“SAA minta nomor rekening bank milik NIA untuk mentransfer uang Rp 20 juta. NIA tahu uang itu hasil kejahatan penipuan online,” tegas perwira melati tiga yang dapat promosi jabatan ke Mabes Polri ini.
Dari tersangka NIA disita barang bukti 2 HP dan 1 kartu ATM. Dari MUR diamankan uang tunai Rp 900 ribu dan sebuah buku tabungan BCA. Sementara dari tersangka PCV didapat 1 HP dan 1 buku tabungan BRI. (Ngurah Kertanegara/balipost)