SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebuah fast boat terbalik di Perairan Devil Tears, Desa Lembongan, Nusa Penida, pertengahan September lalu. Kapten kapal cepat itu dinilai yang paling bertanggung jawab atas kejadian yang merenggut dua orang wisatawan mancanegara tersebut.
Oleh karena itu, polisi menetapkan kapten boat, Suhadak (35), sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini langsung dijemput di tempat tinggal sementaranya di Desa Jungut Batu.
Proses penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarsa. Penangkapan itu berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan laporan polisi LP-B/23/1X/2019/Bali/Res Klungkung, tertanggal 16 September lalu, oleh pelapor Dewa Kadek Adi Artawan.
“Setelah ditangkap di kosnya, dia selanjutnya dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Nusa Penida AKP Komang Reka Sanjaya, Rabu (13/11).
Peristiwa terbaliknya fast boat yang ditumpangi dua WNA di Perairan Devil Tears, diduga ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh kapten kapal. Sebab, kapal sempat terhenti di tengah gelombang tinggi di tengah laut, sebelum terbalik dihantam gelombang.
Akan tetapi Reka Sanjaya belum bisa menjelaskan lebih jauh ancaman hukuman yang dipakai menjerat kapten kapal tersebut, karena masih dalam proses penanganan oleh petugas setempat. (Bagiarta/balipost)