DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat berdinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Klungkung I Nyoman Simpul dan mantan Sekretaris DPC PDI-P Klungkung I Ketut Ngenteg, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/11).
Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, kedua terdakwa masing-masing divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menilep dana hibah APBD Provinsi Bali 2014 untuk pembangunan palinggih di Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Gunaksa, Dawan, Klungkung, senilai Rp 70 juta.
Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU Wayan Wira Atmaja dalam sidang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan.
Terdakwa Simpul dan Ngenteg terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa disebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Hakim juga menghukum Simpul dan Ngenteg dengan membayar uang pengganti Rp 35 juta. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, keduanya akan mengganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir. (Miasa/balipost)