DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama sembilan tahun, perampok asal Rusia dan Ukraina terdakwa Georii Zhukov (40), dan Robert Haupt (42), Rabu (13/11), divonis majelis hakim selama 7 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi perampokan itu dilakukan di Money Changer (tempat penukaran uang) di Jl. Pratama No. 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa yakni selama persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan menganggu kenyamanan dan keamanan warga Bali. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Dan atas putusan itu, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Dalam uraian tuntutan JPU menyebutkan, pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15 Wita lalu, terdakwa Georgil, Robert, bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxsim Bredikhin (masih dalam pencarian) dan Vitali (masih dalam pencarian) mendatangi money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih.
Georgil, Robert dan Aleksi, serta satu rekan (tidak disebutkan nama dalam dakwaan) turun dari mobil. Sementara itu, satunya lagi menunggu di dalam mobil dengan keadaan menyala.
Aleksi yang mengenakan jas hujan warna hijau, mengetuk pintu belakang money changer.
Saat saksi Muhammad Sandriadi membuka pintu, Aleksi langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Sandriadi. Dalam keadaan tak berdaya, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan, dan membekap mulut Sandriadi.
Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, empat kawanan perampok ini masuk ke dalam money changer. Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulut dibekap. “Lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa 1 unit brankas ke dalam mobil yang Toyota Avanza warna putih yang sudah stand by di depan money changer,” beber Jaksa Lanang.
Atas aksi itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan senilai Rp 375 ribu.
Sementara itu,saksi Gedi Kurniawan mengalami luka bagian kepala dengan 3 jahitan, punggung kiri luka lecet, dahi kanan memar, leher lecet. Saksi Haris Karim mengalami luka memar pada pipi kanan, leher, dan dahi kiri. Sandriadi mengalami luka lecet pada pipi kanan, memar pada lengan kanan dan kiri. (Miasa/balipost)