Wisatawan mengunjungi Tanah Lot. (BP/dok)

Oleh Dr. I Nengah Laba

Heterogennya masyarakat Indonesia yang terbangun dari beragam suku bangsa dan letak geografis memberikan peluang tersendiri bagi tumbuhnya berbagai kebudayaan berbasis local genius. Kebudayaan dan letak geografis inilah yang menjadi andalan pariwisata nusantara. Dalam konteks ini, pariwisata nusantara adalah pariwisata yang dijiwai oleh kebudayaan Indonesia dengan topangan letak geografis yang strategis dan dukungan keramahtamahan penduduknya. Banyaknya titik temu antara kebudayaan dan pariwisata bisa jadi merupakan landasan dan pijakan ketika kebudayaan dan pariwisata berada dalam satu atap kementerian.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa pariwisata diharuskan mampu menjadi faktor penggerak perekonomian bangsa, utamanya melalui program ekonomi kreatif. Pariwisata pada tataran ini bisa dilihat sebagai industri yang mampu menunjang perekonomian bangsa dalam pembangunan untuk mengentaskan kemiskinan dan demi kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan berperan penting dalam usaha mengantarkan masyarakat Indonesia untuk pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan, minimal setingkat SMA. Melalui pendidikan diharapkan bangsa ini akan terus meningkatkan kualitas diri untuk mampu bersaing di tingkat regional menuju persaingan global.

Hal lain yang juga mendesak untuk diketengahkan saat ini adalah pendidikan diharuskan mampu menghindarkan masyarakat dari konflik horizontal akibat adanya provokasi dan isu SARA. Apakah pernyataan viral dari Menparekraf, Wishnutama terkait rencana menyulap Pulau Bali dan Toba menjadi destinasi wisata ramah Muslim mengarah ke provokasi dan isu SARA atau mengarah ke upaya menyejahterakan masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui jalur pariwisata dan ekonomi kreatif?

Baca juga:  Ketimpangan Pembangunan Manusia Bali

Pertanyaan ini muncul akibat beragamnya tanggapan masyarakat di media sosial terkait pernyataan Menparekraf kita. Upaya untuk mengentaskan kemiskinan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan melalui bidang pariwisata sudah dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebelumnya.

Upaya ini dilaksanakan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata dengan tata kelola yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: KM.18/HM.001/MKP/2011. Ide utama dari program ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat agar dapat menjadi pelaku yang andal dalam kepariwisataan Indonesia dan untuk mengentaskan kemiskinan melalui bidang pariwisata.

Secara terperinci PNPM Mandiri Pariwisata yang terjabar dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2011 bertujuan untuk : a) meningkatkan keberdayaan dan kemampuan masyarakat dan keswadayaan setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya melalui usaha kepariwisataan; b) meningkatkan kemampuan kreativitas masyarakat seperti kesadaran kritis, potensi sosial dan budaya serta kearifan lokal untuk memberdayakan dirinya sendiri; c) meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin melalui kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi dan berbasis masyarakat; dan d) membangun kemitraan lintas sektor untuk melakukan akselerasi pembangunan kepariwisataan di wilayah binaan.

Terlihat jelas bahwa keempat tujuan tersebut dirancang untuk memberdayakan masyarakat dan memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan melalui bidang pariwisata sehingga pemerataan pendidikan lebih bisa ditingkatkan di bumi nusantara ini.

Apakah tujuan tersebut sudah tercapai ketika terjadi perubahan nomenklatur ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2019-2024 ini? Jawaban atas pertanyaan ini bisa jadi belum, karena rencana pemerataan jenjang pendidikan minimal setingkat SMA belum terwujud. Apalagi, jika dilihat letak geografi dan keadaan demografi bumi nusantara, partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan masih jauh dari kata merata.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Buat Pemetaan Kekayaan Kebudayaan Bali

Di samping itu, hal yang perlu disadari oleh semua pihak adalah bahwa pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendidikan di Indonesia memerlukan waktu dan proses kegiatan berkelanjutan yang tentunya bersifat komprehensif, bukannya proyek parsial. Apalagi, disinyalir kuat bahwa kemiskinan dan isu pendidikan di Indonesia juga menjadi “barang dagangan” yang memiliki nilai jual tinggi tiap menjelang pesta demokrasi bernama pemilu dan pilkada. Artinya, pada konteks ini, kemiskinan dan pendidikan bagi beberapa elite politik dan elite birokrasi masih layak untuk dipertahankan untuk dapat dijadikan isu politik.

Sehubungan dengan hal ini, pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendidikan melalui bidang pariwisata menjadi salah satu tantangan terberat bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dinakhodai oleh generasi berkategori milenial, Wishnutama. Menjawab tantangan ini, dibentuklah Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Secara ringkas, empat tugas utama badan ini mencakup ; 1) perumusan, penetapan, dan pelaksananaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II; 2) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio; 3) pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; dan 4) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.

Baca juga:  Akreditasi, antara “Branding” dan Layanan

Pertanyaannya, akankah Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mampu menjadi penyeimbang dan faktor pendukung bidang pariwisata dalam upaya pengentasan kemiskinan? Mari bersama-sama mulai berproses ke arah itu dengan mengurangi isu wisata halal, destinasi wisata ramah Muslim.

Dalam konteks pariwisata dan mengacu kepada UU No. 10 tahun 2009 menyatakan bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Ini berarti tidak boleh memaksakan ide untuk berusaha mengubah kearifan lokal.

Apalagi, mengubah cara, pola dan bentuk keramahtamahan masyarakat dan budaya nusantara. Sebab, pariwisata Indonesia adalah pariwisata berbasis budaya nusantara dengan ragam demografi dan kearifan lokalnya. Salam pariwisata.

Penulis, pemerhati masalah sosial dan pariwisata, Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Bali Internasional

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *