Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kantor Bea Cukai Denpasar masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penyelundupan rokok ilegal. Tersangka HWR yang diamankan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Yehembang Kangin, Jembrana, Kamis (24/10) malam lalu, saat ini masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Gianyar.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi pasar dalam giat rutin yang dilakukan Bea Cukai Denpasar untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Bali. Petugas mengamankan 1.390 slop atau 258.400 batang rokok polos berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Baca juga:  Mobil Rombongan Wisatawan Lakalantas di Tigawasa

Rokok ilegal itu dipekirakan bernilai Rp 268.400.00 dan merugikan negara Rp 99.308.000. “Kami juga menyita satu unit mobil Avanza, mobil APV dan handphone,” jelas Abdul Kharis, Kamis (14/11).

Penindakan pengiriman ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa ke Bali. Dari pemantauan dan penyisiran Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea cukai Denpasar di titik yang berpotensi menjadi tempat pembongkaran, didapati aktivitas pembongkaran karung dan karton yang diduga rokok ilegal. Setelah diperiksa, ditemukan rokok-rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 4 karung, 4 karton dan 44 bal atau setara 1.390 slop atau 268.400 batang.

Baca juga:  Akan Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Jembrana Mulai Verifikasi Sekolah

HWR beserta sopir dan kernet selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses penyidikan dan saat ini tersangka dititipkan ke Rutan Kelas IIB Gianyar guna  proses penyidikan lebih lanjut. Sementara sopir APV, sopir dan kernet truk dibebaskan karena terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan praktik bisnis ilegal ini dan hanya diperiksa sebagai saksi.

Kharis mengimbau masyarakat agar mengenali produk rokok yang dikategorikan barang kena cukai ilegal berdasarkan PMK No.68/PMK.04/20’18 tentang Pelunasan Cukai. “Ciri-cirinya, rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan rokok yang dilekati pita cukai palsu atau rokok yang dilekati pita cukai bekas,” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kepercayaan Masyarakat Atas Informasi Hoaks Masih Tinggi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *