Guido Torres Morales saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti membawa kokain hampir sekilogram, tepatnya 950 gram netto, pria asal Peru, terdakwa Guido Torres Morales (55), Senin (18/11) dituntut pidana penjara selama 18 tahun. JPU AA Gede Putra yang dibacakan jaksa AA Alit Suastika, menjelaskan bahwa terdakwa bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika No.35 tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guido Torres Morales selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa di depan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi.

Baca juga:  Vonis Pembunuh Agung Mirah Ditunda

Selain itu, kata jaksa, juga menuntut terdakwa dipidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara. Sebelum pada kesimpulan dalam amar tuntutannya, jaksa dari Kejati Bali itu mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan dan perkembangan fisik dan mental para generasi muda, dan dampak negatif perkembangan pariwisata Bali. Sedangkan yang meringankan, perbuatan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan 18 tahun penjara itu, terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya. Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa Guido Torres Morales yang bekerja di bidang sistem analisis ini telah mengimpor kokain sebanyak 950 gram netto.

Baca juga:  Sudikerta Divonis 12 Tahun

Dia diduga menyelundupkan barang terlarang dari Peru ke Bali dengan modus barang bukti disembunyikan dalam perut. Dan aksinya itu digagalkan petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 26 Juni 2019.

Dijelaskan bahwa saat tiba di Bandara Ngurah Rai, aksinya dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rontgen terhadap badan terdakwa. Dan akhirnya ditemukan benda aneh dalam perut terdakwa.

Petugas Bea dan Cukai berupaya mengeluarkannya dan dari anus terdakwa dikeluarkan 124 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening yang di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Baca juga:  Warga Riang Gede Tewas dengan Belasan Luka Tusukan, Residivis Gunakan Ini Habisi Nyawa Korban

Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires. Rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (Miasa/balipst)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *