DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara sabu-sabu seberat 6,44 gram netto, pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan, I Gusti Kade Suarjaya (39), Rabu (20/11) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa dari Kejati Bali, Junaedi Tandi, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, atas pasal itu terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Untuk diketahui, perkara yang dialami terdakwa Suarjaya berawal pada saat dia menerima telepon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa diperintahkan untuk ke Jalan Gatot Subroto Barat.
Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjar Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam.
Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukkan ke dalam tas. Malamnya, terdakwa dibekuk polisi. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervariasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu. (Miasa/balipost)