SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mulai bersikap tegas, terhadap ragam tudingan miring perihal isu pensertifikatan tanah negara  di Kecamatan Nusa Penida. Seperti Kamis (21/11) sore, Bupati Suwirta khusus memanggil Bendesa Adat Sompang, Nusa Penida, I Gusti Ketut Sudana.

Ini berkaitan dengan adanya surat yang dikirimkan ke Pemprov Bali, yang isinya bahwa Pemkab Klungkung melakukan pensertifikatan tanah negara di sekitar desa setempat. Padahal, Pemkab Klungkung sama sekali tidak melakukannya.

Selain Bendesa Adat Sompang, juga ada Perbekel Sakti I Ketut Partita dan Perbekel Bunga Mekar Wayan Yasa, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kepala Bagian Pemerintahan I Gusti Gede Gunarta, serta pihak terkait lainnya. Mereka khusus dipanggil Bupati Suwirta untuk melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Ruang Rapat Bupati Klungkung.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suwirta menegaskan, Pemkab Klungkung belum ada mengurus sertifikat tanah negara yang berada di kawasan Desa Adat Sompang, untuk menjadi tanah milik Pemkab. Jadi, isi surat pihak desa adat yang dikirimkan ke Pemprov Bali, dinilainya sangat keliru.

Bupati Suwirta meminta supaya Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana dapat melakukan koordinasi dengan perbekel dan camat dengan baik. Khususnya terkait kebijakan ataupun program kerja pemerintah daerah yang dilaksanakan di desanya.

Agar ke depan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berujung fatal. Bupati Suwirta juga mengingatkan kepada masyarakat Desa Adat Sompang dan masyarakat Klungkung pada umumnya, bahwa Pemkab tidak akan sembarangan dalam mensertifikatkan tanah. Sebab, tentu ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dan dilalui.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Buka Peluang Difabel Jadi Tenaga Kontrak

Terkait keinginan masyarakat siapapun yang ingin menggunakan tanah negara untuk kepentingan umum, Bupati Suwirta juga memaparkan masyarakat desa tentu dapat langsung melakukan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan permohonan tersebut. Bahkan, apabila memang warga merasa membutuhkan rekomendasi dan Pemkab tidak memerlukan tanah tersebut, Bupati Suwirta menekankan tentu pihaknya siap mendukung dengan memberikan rekomendasi.

Tetapi, perlu diingat bahwa rekomendasi dari bupati itu tidak menentukan apakah permohonan penggunaan tanah tersebut disetujui BPN atau tidak. “Setiap proses permohonan, tentu ada tim dari BPN yang nantinya akan mengkajinya. Termasuk permohonan Pemkab sekalipun,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Tiga Pejabat Utama Polda Dimutasi hingga Penyebaran COVID-19 Melonjak, Ini Kata Gubernur Koster

Mengetahui adanya kekeliruan tersebut, Bendesa Adat  Sompang I Gusti Ketut Sudana meminta maaf kepada Bupati Suwirta. Pihaknya menyesalkan atas adanya kekeliruan dari pemahaman masyarakat di Desa Adat Sompang terkait tanah negara.

Ia mengakui telah menandatangani sebuah surat yang sebenarnya dirinya sendiri tidak paham isi keseluruhan surat itu. Pihaknya berupaya akan menjelaskan lebih lanjut kepada warga Sompang, untuk meredakan kekisruhan di tengah masyarakat.

Setelah mendengarkan permintaan maaf Bendesa Adat Sompang, Bupati Suwirta pun mereda. Dia juga menyatakan atas nama pribadi dan Pemkab Klungkung memaafkan kekeliruan itu. Pihaknya berharap, persoalan seperti ini tidak terulang kembali, baik bagi Desa Adat Sompang, maupun bagi desa lainnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *