NEGARA, BALIPOST.com – Terjerat kasus penggelapan, oknum pengacara Bambang S akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Negara terbukti bersalah dan pidana penjara empat bulan. Putusan itu dibacakan Hakim PN Negara, Fakhrudin Said Ngaji dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/11).
Mendengar putusan itu, terdakwa yang mengenakan pakaian putih didampingi sejumlah kuasa hukum masih pikir-pikir. Pembacaan putusan yang juga disaksikan dua hakim anggota, Alfan Firdauzi Kurniawan dan Mohamad Hasanuddin Hefni ini disebutkan pertimbangan yang meringankan terdakwa. Di antaranya ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang pada korban.
Sedangkan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian. Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutannya meminta pidana enam bulan penjara. Terkait putusan ini, empat kuasa hukum yang mendampingi terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau melakukan banding.
Ida Bagus Panca Sidarta salah satu kuasa hukum, mengatakan masih pikir-pikir. Sama halnya dengan JPU, Ni Ketut Lili Suryanti, ketika ditanya sikapnya oleh Majelis Hakim terkait putusan ini, mengaku maih pikir-pikir.
Kasus yang menjerat oknum pengacara ini berkaitan dengan perkara perdata yang ditangani. Terdakwa dilaporkan lantaran menggunakan uang milik kliennya, Ismail.
Dari total Rp 164 juta yang diberikan oleh kliennya, semestinya diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail. Tetapi yang diserahkan tidak semua.