DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar mencanangkan pasar aman untuk membebaskan penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Saat ini sudah ada delapan pasar aman di Bali yaitu Pasar Nyanggelan, Pasar Kediri, Pasar Agung, Pasar Kayu Amba, Pasar Gianyar, Pasar Intaran, Pasar Karangasem dan Pasar Sindu.
Di pasar-pasar itu, pedagang dan petugas didorong melakukan pemeriksaan rutin bahan berbahaya pada makanan secara mandiri, sehingga penggunaan bahan berbahaya pada makanan akan bisa dipantau. ”Pasar aman ini bertujuan membebaskan penyalahgunaan penggunaan bahan berbahaya pada makanan,” jelas Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Jumat (22/11).
Program Pasar Aman ini sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu. Pasar yang dipilih menjadi pasar aman cenderung menjual bahan-bahan makanan yang rentan dicampur bahan berbahaya. ”Kami berkoordinasi dengan daerah. Biasanya pasar itu ramai dan menjual barang-barang yang berpotensi ditambah bahan berbahaya seperti jajan tradisional dan upakara, mie basah, bakso dan ikan,” ungkapnya.
Bahan berbahaya yang menjadi pantauan yaitu pewarna jenis rhodamin A dan rhodamin B, pengawet seperti formalin dan borak. Yang masih marak ditemukan di Bali adalah pewarna rhodamin B yang biasanya dikandung dalam jajanan tradisional dan upakara.
Menurut Aryapatni, selama pelaksanaan program Pasar Aman ini baru Pasar Agung, Nyanggelan dan Intaran yang sudah secara mandiri melakukan pemeriksaan rutin. Sementara pasar lainnya pemeriksaan rutin masih dilakukan petugas BBPOM. Pasar Aman memberikan perubahan pada barang dagangan khususnya makanan yang dijual, yaitu semakin berkurangnya ditemukan bahan berbahaya pada makanan. Bahkan ada beberapa pasar yang sudah berstandar SNI. (Wira Sanjiwani/balipost)