GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar bersama bersama instansi terkait melakukan mediasi warga Banjar Selasih dengan pihak PT Ubud Resort di wantilan Pura Pucak Sari, Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Jumat (22/11). Namun mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo itu belum menghasilkan titik temu.

Kapolres Gianyar mengatakan dalam kasus ini pihak PT sebagai pemegang hak milik mengantongi bukti berupa HGB (Hak Guna Bangunan). Dikatakan lahan tersebut terdiri dari 14 bidang HGB, dengan luas seratus hektar lebih. “Berdasarkan bukti itu, pihak PT meminta perlindungan hukum kepada kami kepolisian,” jelas AKBP Priyanto kepada warga penggarap yang hadir.

AKBP Priyanto menambahkan tidak hanya pihak PT, warga Banjar Selasih juga mengajukan surat permohonan audiensi. Permohonan itu langsung difasilitasi melalui pertemuan.

Kapolres mengatakan di atas lahan tersebut selama ini ada kurang lebih 53 penggarap, yang saat ini tengah bercocok tanam pisang. Selain itu di atas lahan seratus hektare lebih tersebut juga ada beberapa rumah serta sejumlah tempat suci berupa pura. “Jadi kami sebagai polisi berada di tengah tengah memfasilitasi antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Baca juga:  Lagi, Pelaku Skimming Asal Bulgaria Ditangkap

Kapolres juga mengungkapkan sampai saat ini dikawasan tersebut sudah ada beberapa kali kejadian yang mengarah pada gangguan Kamtibmas. Mulai dari pembongkaran pos security, yang sudah dibuatkan laporan dan sedang dalam penyelidikan polisi.

Selain itu juga ada dugaan tindak pidana yang mengarah pada pelanggaran IT. “Nah terakhir merupakan kasus blokade jalan umum, yang sudah ditangani jajaran kepolisian,” katanya.

Kapolres Gianyar kembali menekankan kedatangannya hanya memfasilitasi upaya sosialisasi, serta ingin menampung aspirasi para warga penggarap. “Kalau ada hal berlawanan silahkan ajukan gugatan perdata terkait tanah. Kalau soal selain pidana atau apa silahkan disampaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Beraksi, Satu Ditangkap

Sementara itu pihak PT Ubud Resort yang diwakili I Made Sumantra menjelaskan maksud dan tujuan mereka datang agar bisa bertemu warga. Mengingat beberapa hari lalu alat berat yang akan melakukan pembersihan lahan telah dihadang warga. “Kami bertemu dengan hati jernih, dan bermaksud menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Mereka pun mengaku sebelumnya telah memiliki HGB dalam membuat kawasan di sana sebagai objek wisata. Ia mengaku lahan yang seluas 103 hektare dimiliki perusahaan tersebut akan dibangun kawasan wisata yang pengerjaannya memerlukan beberapa tahapan. “Melihat kondisi lahan dengan tanaman menyulitkan untuk siap dibangun. Untuk membersihkan bekas batang pohon yang ada di tanah maka kami bersihkan menggunakan alat berat. Sedangkan pembersihan sebelumnya sudah dilakukan dan sudah pernah sosialisasi kepada warga,” paparnya.

Perwakilan warga dari Serikat Petani Selasih (SPS), Wayan Kariasa dalam mediasi itu meminta pemaparan awal pihak PT mengenai masuknya ke Banjar Selasih, khususnya terkait perizinan. Sejumlah warga juga mempertanyakan salah satu nama dari pemilik PT.

Baca juga:  Gubernur Koster Komit "Ngayah" untuk Umat Hindu

Namun dalam pertemuan itu pihak PT tidak menjawab pertanyaan warga. Lantaran tidak mendapat jawaban, warga meminta agar pihak PT memulangkan alat berat. “Kalau tidak, tolong bawa saja kembali alat berat itu,” ucap Kariasa.

Selain itu Kariasa juga mengingatkan bila alat berat tersebut terparkir di areal jaba Pura Pucak Sari. Kariasa juga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bila alat berat tersebut tetap terparkir di kawasan tersebut. “Umpamanya ada pihak ketiga melakukan tindakan yang tidak diinginkan, misal alat berat bapak dibakar di sini, mungkin kami yang akan dituduh. Selain itu karena ini kawasan suci, kalau sampai ada kejadian pasti akan butuh biaya upakara, tolong itu dipertimbangkan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *