Sampah menggunung di TPA Suwung, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbitnya Pergub No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber disebut telah sejalan dengan keinginan para pemerhati lingkungan selama ini. Agar implementasinya berjalan efektif, perlu ada semacam penghargaan bagi para pihak yang berhasil mengelola sampah di hulu. Khususnya dari pemerintah provinsi untuk pemerintah kabupaten/kota.

“Pergub No.47 Tahun 2019 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster adalah peraturan yang sangat bagus, yang sebenarnya sudah ada dalam benak para pemerhati lingkungan, utamanya sampah, selama ini,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana kepada Bali Post, Jumat (22/11).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Adhi Ardhana, pengelolaan sampah di hulu memang masih belum greget. Oleh karena itu, Pemprov Bali sebagai wakil pemerintah pusat di daerah ada baiknya menjadikan Pergub sebagai komponen penilaian terhadap suatu daerah.

Baca juga:  Pengembangan Kopi Arabica, Terbentur Dana dan Geografis

Terutama Bali, dalam mendapatkan suatu penghargaan ataupun pertimbangan dalam menggelontorkan dana perimbangan, baik dari pusat ke kabupaten/kota maupun dari provinsi ke kabupaten/kota. “Sehingga Pemda yang berhasil mengelola sampah dengan baik di hulu atau sumber akan mendapatkan suatu penghargaan atau dana,” jelas Politisi PDIP asal Denpasar ini.

Adhi Ardhana menambahkan, sampah juga perlu dibuat memiliki harga atau value dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya. Bisa lewat bank sampah ataupun badan dari pemerintah seperti Perusda dan sebagainya.

Upaya lain yang mesti dilakukan agar Pergub berjalan efektif adalah edukasi informasi dan motivasi. Mengingat, sampah merupakan salah satu masalah penting yang harus segera diselesaikan karena Bali merupakan destinasi pariwisata dunia.

Baca juga:  YPA Rusak Berat Diguncang Gempa, Seratusan Anak di Lombok Perlu Uluran Tangan

Selain sampah, pariwisata Bali juga menghadapi masalah terkait transportasi publik. “Ke depan juga saya sarankan untuk dilanjutkan dengan pengelolaan transportasi publik, karena di dalam UU tentang Transportasi Darat tercantum  index daerah (maju/sedang/rendah, red) sehingga 2 hal penting dunia pariwisata Bali ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Pergub 47 memiliki semangat untuk mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Saat ini, jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4,281 ton/hari.

Dari jumlah itu yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton/hari (48%). Dari sampah yang tertangani ini hanya 4% (164 ton/hari) yang di daur ulang dan 1,897 ton/hari (44%) dibuang ke TPA.

Baca juga:  BRI Dinobatkan sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2,220 ton/hari (52%). Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar (19%), di buang ke lingkungan (22%), serta terbuang ke saluran air (11%). “Oleh karena itu, pola lama penanganan sampah yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber,” ujarnya.

Menurut Koster, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Sampah seyogyanya harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *