Tersangka Wayan Ngawit (23) ditahan di Polsek Petang terkait kasus penipuan dan penggelapan telur. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wayan Ngawit (23) ditangkap aparat kepolisian karena kasus penipuan. Ia menggunakan nama palsu, I Gusti Ngurah Susila, untuk menipu penjual telur, I Wayan Robin Pujana (28).

Akibat kejadian itu Robin mengalami kerugian 250 krat telur senilai Rp 8.875.000. Pelaku ditangkap di rumahnya di Banjar Binyan, Desa Binyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Jumat (22/11).

Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja, Minggu (24/11), mengatakan, kronologisnya pada Senin (4/11) pukul 15.30 Wita, korban diberi tahu rekan bisnisnya, Ni Luh Angga Ariantini asal Ketewel Gianyar, ada orang yang ingin membeli telur.

Baca juga:  Didakwa Kasus Penipuan, Oknum Dokter Ajukan Eksepsi

Selanjutnya korban diberi nomor HP pelaku. “Korban menelepon pelaku. Saat itu pelaku mengaku bernama I Gusti Ngurah Susila berasal dari Petang dan memesan 500 krat telur,” ujar Kapolsek Petang.

Setelah harga disepakati, pada Selasa (5/11) korban dan pelaku janjian bertemu di Jembatan Tukad Bangkung pukul 10.30 Wita. Namun hampir satu jam menunggu pelaku tidak datang.

Korban pun menelepon pelaku. Waktu itu pelaku menyuruh 250 krat diserahkan kepada temannya di Banjar Nungnung, Petang, tepatnya di warung sebelah selatan SPBU.

Korban langsung ke sana. Sesampainya di warung tersebut, korban bertemu seorang laki-laki sedang minum kopi dan di sebelahnya parkir mobil warna merah. “Korban lalu bertanya apa benar temannya Pak Gusti? Orang tersebut yang tak lain adalah pelaku, langsung menjawab ‘iya, benar tiang temannya Pak Gusti,” ucap Dewa Suryatmaja.

Baca juga:  Digagalkan, Penyelundupan Ribuan Burung Kicau

Korban langsung menurunkan telur sebanyak 250 krat. Korban di-chat lagi oleh pelaku supaya menunggu di depan SMP 1 Petang. Saat itu pelaku berdalih masih rapat.

Setelah ditunggu hampir 2 jam, pelaku tidak datang. Korban pun mulai curiga. Korban langsung balik lagi ke Nungnung dan ternyata telurnya sudah tidak ada.

Korban kembali menghubungi pelaku dan dijawab uangnya akan ditransfer. Namun pelaku tidak mentransfer pembayaran telur tersebut ke rekening korban sehingga korban melapor ke Polsek Petang.

Baca juga:  Angin Munson Barat, Sampah Kiriman di Pantai Barat Badung Capai 10 Ribuan Ton

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Petang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ari A.A.G. Ari Dwipayana melakukan penyelidikan. Awalnya polisi mengamankan mobil yang dikendarai pelaku, kemudian pelaku ditangkap pada Jumat pukul 16.00 Wita di rumahnya.

Saat diinterogasi pelaku mengatakan 250 krat telur itu dijual kepada Komang Krisna beralamat Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng seharga Rp 28.800 per krat. Dari menjual telur hasil kejahatan itu, pelaku mengangtongi uang Rp 6.950.000. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *