DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya memperingankan hukuman yang ditempuh mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, dengan menempuh upaya hukum banding, sia-sia. Malah sebaliknya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, memperberat hukuman Alit Wiraputra dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa itu.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar menghukum Alit Wiraputra dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun PT kini menaikan hukuman tersebut.
Jaksa dalam perkara ini, Paulus Agung, Senin (25/11) membenarkan bahwa hasil putusan banding, hukuman Alit Wiraputra naik menjadi tiga tahun penjara. Bahkan, menurut informasi di kejaksaan, atas naiknya putusan itu pihak Alit Wiraputra bakalan mengajukan upaya hukum kasasi.
“Infonya dia (Alit Wiraputra) langsung mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Jaksa Paulus Agung.
Sementara kuasa hukum Alit Wiraputra, Tedy Raharjo dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa hukuman Alit Wiraputra naik dari dua tahun menjadi tiga tahun. Namun demikian, apa yang diputuskan hakim itu, pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim.
Mengapa? Tedy Raharjo mengatakan, bahwa putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. “Ini subjektif,” katanya.
Sambung dia, bahwa Alit diperkenalkan dengan investor. Lalu di sana ada pembagian duit. “Jayantara terima duit bulan Maret 2012 Rp 2,5 miliar, Sandoz minta Rp 6 miliar, Candra juga minta. Jadi, sebetulnya tindak pidana ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri,” tandas Tedy Raharjo.
Lanjut dia, jadi ini tidak berkeadilan demi hukum. “Bila hakim mempunyai rasa keadilan, bagaimana dengan yang lain? yang ikut terima dana kok tidak dipenjara. Apakah ini berkeadilan?” Tanya Tedy.
Kembali pada persoalan izin reklamasi, menurut Tedy Rahardjo, bahwa perbuatan peristiwa tindak pidana itu belum sempurna. Perizinin itu sudah diajukan ke Gubernur Bali, hanya belum turun, bukan tidak dikabulkan. Namun belum turun sebagaimana batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi. “Tanggal 1 November hasil putusan keluar, tanggal lima saya sudah nyatakan kasasi. Dan besok saya ajukan memori kasasinya,” tandas Tedy Raharjo.
Disinggung materi memori kasasi, Tedy Raharjo kembali mengungkapkan bahwa perkara ini kliennya tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika, ada Candra Wijaya dan Putu Jayantara. “Kenapa hanya klien kami yang dipidana? Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka,” ujar Tedy Raharjo.
Sementara Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar mengatakan putusan itu sudah cukup memenuhi keadilan klien kami. “Apalagi gugatan Alit juga ditolak hakim, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Agus Sujoko.
Beberapa waktu lalu, usai sidang di PN Denpasar, Gung Alit menyatakan bahwa perkara yang begitu besar ini tidak akan terungkap dengan gamblang jika tiga tokoh kunci tidak dihadirkan okeh jaksa sebagai saksi. Siapa mereka? “Ya, Pak Mangku Pastika sebagai gubernur. Cok Pemayun dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Ini tiga tokoh yang mestinya dihadirkan. Selain itu juga ada delapan saksi tidak dihadirka jaksa,” tandas Agung Alit Wiraputra, usai menjalani sidang kala itu.
Sementara dalam dakwan jaksa disebut secara gamblang aliran dana investor itu. Gung Alit Wiraputra menikmati Rp 2,1 miliar lebih. Sandoz Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Sandoz tidak membantah menerima dana tersebut. Namun menurutnya, itu adalah dana yang diterima atas jasanya sebagai konsultan nonformal. (Miasa/balipost)