SEMARAPURA, BALIPOST.com – Honorarium Pokja di KPU Klungkung tahun 2018 dan 2019 rupanya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bali. Honor pokja ini dinilai telah melebihi batasan keikutsertaan personil, sehingga harus segera dilakukan pengembalian.
Total, kelebihan honor pokja sebagai catatan BPK RI Perwakilan Bali itu mencapai Rp 20,3 juta. Data ini dirilis langsung oleh BPK Perwakilan Bali, untuk hasil pemeriksaan tahun 2018 dan tahun 2019.
Tercatat, dari hasil pemeriksaan pada Oktober lalu, ada sepuluh nama yang tercantum menerima honor tersebut melebihi batas keikutsertaan personil. Mulai dari komisioner KPU, hingga Kasubag dan Sekretaris KPU Klungkung. Pada Tahun 2018, tercatat terjadi kelebihan sebesar Rp 9,8 juta. Sedangkan, tahun 2019 tercatat mencapai Rp 10,5 juta.
Sekretaris KPU Klungkung I Wayan Putra Suijana, Senin (25/11), mengakui adanya temuan tersebut berikut nama-nama yang tercantum di dalamnya. Tetapi, dia menegaskan bahwa temuan itu sifatnya baru draf dari BPK.
Jadi, menurutnya itu belum menjadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diserahkan secara resmi kepada KPU Klungkung. Atas turunnya data tersebut, pihaknya sudah bersurat kepada BPK RI Perwakilan Bali, untuk segera menurunkan hasil LHP BPK nya.
“Kami masih menunggu berita acara secara resmi yang diserahkan langsung oleh BPK kepada KPU Klungkung. Belum tentu nama-nama yang tercantum di dalamnya, akan tetap seperti itu (menjadi temuan). Termasuk juga mengenai jumlahnya. Setelah menerima berita acara, baru bisa kami pastikan, kami akan bersikap apa,” tegasnya.
Di antara nama-nama Komisioner KPU Klungkung yang harus melakukan pengembalian dana, salah satunya tertulis nama Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara. Di sana, tercantum kelebihan honornya pada tahun 2019 mencapai Rp 2,4 juta.
Dihubungi Senin (25/11), Gusti Lanang Mega Saskara, menambahkan pemeriksaan itu memang sudah berjalan. Setelah itu, menurutnya tentu ada ekspose hasil pemeriksaan.
Nantinya, KPU pasti akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Nanti hasilnya seperti apa, setelah LHP turun, nanti baru akan disikapi lebih lanjut. “Kami masih menunggu hasil LHP BPK seperti apa. Sehingga, kami pun sama sekali belum melakukan pengembalian kelebihan honor yang dimaksud BPK. Kalau memang harus mengembalikan, kami tentu siap melakukan pengembalian,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)