JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry turut memberi masukan untuk substansi RUU Provinsi Bali. RUU tersebut dinilai bagus lantaran tidak bertentangan dengan Undang-undang diatasnya, tidak mengambil kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, dan murni mengimplementasikan Tri Hita Karana.

“Masukan saya terkait dengan prioritas pembangunan, jangan hanya dipatok lima saja karena perkembangan lingkungan strategis kedepan itu kan bisa berubah,” ujarnya disela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Puluhan Oknum Ngaku-ngaku Punya Tanah di Eks Galian C Klungkung

Oleh karena itu, lanjut Sugawa Korry, lima prioritas sudah ditambah satu lagi prioritas yang sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis. Masukan lainnya menyangkut terobosan untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang sesuai dengan Undang-undang.

Politisi Golkar ini juga menekankan agar upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat sejalan dengan upaya melindungi alam dan budaya Bali. “Tidak bisa salah satu saja. Harus keduanya bersinergi, ini yang paling penting,” pungkasnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, RUU Provinsi Bali tetap dalam konteks pelaksanaan UU No.23 Tahun 2014 dan bukan menyangkut otonomi khusus. Kemudian, RUU ini juga tidak secara spesifik membebani APBN dan pemerintah pusat.

Baca juga:  Usadha Bali Sebagai Upaya Penyelamatan Tradisi Bali

Sebab, pihaknya hanya butuh ruang untuk mengelola Bali secara terpadu, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam konteks bingkai NKRI dan Pancasila 1 Juni, serta mempertahankan Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Selama ini, Bali sudah menyumbang Rp 150 triliun lebih devisa dari pariwisata.

Mengingat, 35-40 persen wisatawan mancanegara ke Indonesia masuk dari Bali. Kalau tidak dijaga, Pulau Dewata akan mengalami kemerosotan alam dan budaya juga pariwisata.

Baca juga:  Pergub 104/2018, Lompatan Besar

Sedangkan kemerosotan pariwisata akan berpengaruh pada penurunan ekonomi. Di sisi lain, pihaknya juga berupaya menyeimbangkan antara pariwisata, pertanian, dan industri.

Selain DPR RI, Koster juga meminta dukungan DPD RI agar RUU Provinsi Bali bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *