SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kecamatan Buleleng dan Kelurahan Banyuning menunjukkan sikap tegasnya menyikapi dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Jalan Pulau Obi, Singaraja. Total ada 8 penginapan yang tak berizin ditutup sementara.

Selain menginstruksikan penutupan kepada pemilik usaha itu, aparat juga memasang spanduk di depan pintu masuk menuju Jalan Pulau Obi. Pada spanduk itu terdapat tulisan “Warga Desa Banyuning Menolak Keras Daerah Kami Dipakai Tempat Prostitusi Dengan Kedok Penginapan Dan Cafe.”

Lurah Banyuning, Kecamatan Buleleng Nyoman Sutata dihubungi Selasa (26/11) mengatakan, sesuai data di wilayahnya ada enam lokasi penginapan dan kafe remang-remang. Usaha yang notabene tidak mengantongi izin itu mulai Senin (25/11) telah ditutup sementara. Selain itu, ada dua lokasi penginapan di Kelurahan Penarukan operasinya ditutup untuk sementara.

Baca juga:  Klungkung Perangi Prostitusi, Kafe Remang-remang di Nusa Penida Ditutup

Sutata juga melakukan pendekatan langsung kepada para pengelola usaha tersebut agar tidak menyewakan penginapan atau membuka kafe. Atas keputusan itu, para pemilik penginapan dan pengelola kafe remang-remang ini mengaku menerima dan bersedia mentaati larangan itu.

“Tadi kami sudah mendatangi pemilik penginapan dan kafe itu untuk mengantarkan surat penutupan sementara dan sebenarnya ada enam di wilayah kami. Namun ada dua di Penarukan, surat penutupannya juga sudah disampaikan,” katanya.

Baca juga:  Jelang MotoGP, Okupansi Hotel dan Penginapan di NTB Baru 54 Persen

Menurut Sutata, sesuai hasil rapat bersama aparat terkait di Kantor Camat Buleleng, 8 penginapan itu tidak diizinkan menyewakan kamar, baik kepada penyewa short time atau penyewa yang memang tinggal beberapa hari di penginapan tersebut. Selama masa penutupan sementara ini, aparat pemerintah masih melakukan kajian untuk mencarikan jalan ke luar yang sifatnya permanen.

“Selama penutupan ini kami menunggu kajian pemeirntah daerah dan Tim Yustisi. Selama penutupan penginapan dan kafe remang-remang itu tidak dizinkan menerima tamu,” katanya.

Baca juga:  Video Warga Bentangkan Spanduk "Jaksa Bebal!" Beredar di Medsos, Ini Reaksi Kejati Bali

Terkait pengawasan, Sutata menyebut pengawasan dilakukan oleh aparat kelurahan secara terjadwal. Jadwal pengawasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hari dan waktu yang biasanya ramai pengunjung.

Selain itu, pengawasan ketat dilakukan oleh warga yang memang sudah berkomitmen untuk menolak praktik prostitusi berkedok penginapan dan kafe tersebut. Terkait kemungkinan kembali ada pelanggaran, Sutata mengatakan pelanggaran berulang itu akan dilaporkan kepada aparat terkait. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *