DENPASAR, BALIPOST.com – Pasar Kota Denpasar telah mengeluarkan imbauan per 1 November untuk tidak menyediakan kantong plastik oleh pedagang dan pembeli di Pasar Badung. Dirut PD Pasar Kota Denpasar, I.B. Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi Selasa (26/11) menjelaskan bahwa kebijakan itu untuk mendukung gerakan bebas plastik yang digalakkan Pemkot Denpasar melalui Perwali Nomor 36 tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik di Kota Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, secara khusus dalam lingkup pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar maupun Desa Adat di Kota Denpasar secara serentak terus dilaksanakan sosialisasi berkelanjutan untuk pengurangan sampah plastik. Sehingga komitmen pengurangan sampah plastik dapat dimaksimalkan. “Sejak 1 Januari 2019 sudah mulai kita terapkan bersama, dan terus kami maksimalkan dengan menyebar himbauan per 1 November di Pasar Badung tidak lagi menyediakan kantong plastik,” ujarnya.

Baca juga:  Proyek Pasar Badung Diklaim Rekanan Capai 91 Persen, DPRD Pesimis Selesai Tepat Waktu

Guna mendukung maksimalnya gerakan ini, PD Pasar secara berkelanjutan menggelar monitoring dan evaluasi. Serta edukasi baik pedagang dan pembeli sehingga gerakan pengurangan sampah plastik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *