IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Pemkab Bangli menaikan kembali honor untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) tahun 2020 mendatang di angka Rp 2,2 juta per bulan, nampaknya sulit terwujud. Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas seperti sekarang, kenaikan honor bagi PTT dan GTT sementara ini hanya mampu dirancang di angka Rp 1.750.000.

Ketua DPRD Bangli Wayan Diar mengatakan, pihaknya sejatinya sangat sepakat dengan rencana Bupati menaikan honor bagi PTT dan GTT di tahun mendatang. Bahkan ia menyebut, pihaknya di fraksi PDIP sangat terdepan mendukung rencana itu. Bila memungkinkan angka honor yang diberikan untuk PTT dan GTT bisa setara dengan standar upah minimum kabupaten (UMK).

Baca juga:  HUT ke-78 RI, Telkomsel Perkuat Kemajuan Bangsa

Dari hasil pembahasan Banggar dengan TAPD selama ini, untuk sementara ini kenaikan honor PTT/GTT hanya bisa dirancang di angka Rp 1.750.000. Di bawah angka yang direncanakan sebelumnya Rp 2,2 juta. Hal itu disebabkan karena kondisi keuangan daerah saat ini yang memang sangat terbatas. “Rp 2 juta saja belum bisa terpenuhi, masih kurang Rp 5 miliar,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Bangli, Selasa (26/11).

Baca juga:  Pemasukan Nihil, Pengelola Taman Soekesada Ujung Nunggak Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan

Namun demikian, Diar menegaskan angka Rp 1.750.000 itu sifatnya baru sementara. Angka itu belum terkunci dan masih dinamis. Masih ada kemungkinan untuk berubah. “Nanti tergantung kesepakatan teman-teman (anggota dewan). Mana yang didahulukan. Kalau misalnya komitmen dengan PTT/GTT, maka masih perlu Rp 5 miliar untuk memenuhi Rp 2 juta saja, belum bisa UMK,” katanya.

Sementara itu disinggung mengenai pembahasan anggaran tahun 2020, Diar menjelaskan pihaknya bersama TAPD masih melakukan pembahasan KUA-PPAS. Kemungkinan penyerahan RAPBD baru bisa dilakukan eksekutif, Rabu (27/11) hari ini untuk selanjutnya dibahas bersama-sama.

Baca juga:  Gaji Pegawai Kontrak Naik Tak Merata, Dewan Nilai Tak Adil

Ia optimis RAPBD bisa diketok palu sebelum 30 November. Sisa waktu yang tinggal beberapa hari lagi, menurutnya cukup untuk melaksanakan rangkaian proses itu. Setelah RAPBD 2020 diserahkan eksekutif, tidak perlu ada pembahasan berlama-lama. Sebab pembahasan detail sudah dilakukan dalam rapat pembahasan KUA-PPAS. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *