Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundup sabu-sabu yang merupakan WN India di Mako Polresta Denpasar, Rabu (4/9). (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas dugaan kepemilikan 3 Kg sabu-sabu, dua orang warga negara (WN) asal India, Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26), Selasa (26/11) dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Mereka dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Sebelumnya, para tersangka ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019. Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas kasus 3 Kg sabu dengan tersangka orang asing. “Kami telah menerima pelimpahan dua warga negara India atas kasus sabu-sabu. Mereka adalah Manjet Singh dan Harvinder Singh,” tandas Eka Widanta.

Baca juga:  Bantu Teman Beli Sabu, Dituntut Lima Tahun

Lebih jauh dikatakan, pascaditerimanya berkas dan tersangka, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. “Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung,” katanya.

Sedangkan untuk pembuktian nantinya, jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini adalah jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, I Gusti Lanang Suryadnyana.

Baca juga:  Curi Safety Box, Pecandu Narkoba Ditembak

Dalam perkara ini, persisnya, tersangka diduga menyimpan, menguasai atau membawa narkotik golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2.756 gram. Keduanya pun disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *