Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bangli rencananya akan dimutasi, Kamis (28/11). Selain pejabat eselon II, mutasi juga dilakukan pada sejumlah pejabat di eselon III dan IV.

Terkait rencana tersebut, Bupati Bangli I Made Gianyar telah memerintahkan seluruh pejabat agar tidak keluar daerah pada hari ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra mengatakan, sesuai yang dijadwalkan, mutasi pejabat dilaksanakan pukul 14.00 Wita di Halaman Kantor Bupati Bangli.

Secara teknis, mutasi pejabat eselon II, III, dan IV akan dilakukan secara bertahap. Mengenai berapa total jumlah pejabat yang bakal dimutasi, Giri Putra mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut, khusus untuk eselon II, ada sembilan orang pejabat yang bakal digeser. “Yang jelas Bapak Bupati sudah memerintahkan kepada seluruh pejabat agar di tanggal 28 tidak meninggalkan daerah. Kami melalui grup WA dinas, juga sudah meminta seluruh pejabat agar mengatensi perintah bapak Bupati,” terang Giri Putra ditemui, Rabu (27/11).

Baca juga:  Gasak Puluhan Juta dan Perhiasan Emas dari Toko Mantan Bos, Uang Curian Dihabiskan untuk Judi

Bila ada pejabat yang meninggalkan daerah pada hari pelaksanaan mutasi, pejabat yang bersangkutan harus rela menanggung risiko dijadikan staf. “Manakala pejabat itu meninggalkan daerah, dan pada saat itu harusnya dia dilantik, berarti kan tidak bisa dilantik. Sementara jabatan semula sudah diisi pejabat baru, dia akan jadi staf dulu. Makanya kami sudah wanti-wanti kepada seluruh pejabat, kami tidak izinkan mereka tidak ada di tempat tanggal 28,” jelasnya.

Setelah pelaksanaan mutasi, untuk mengisi jabatan eselon II yang masih lowong, selanjutnya akan diadakan lelang jabatan terbuka. Sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena Bangli melaksanakan Pilkada 2020, pelantikan pejabat harus dilakukan paling lambat 7 Januari.

Baca juga:  Kembali Zona Merah, Masyarakat Diminta Lebih Disiplin Terapkan Prokes

Sebab 8 Juli, pelaksanaan Pilkada sudah masuk tahap penetapan calon. Bupati tidak boleh melakukan mutasi atau pengisian jabatan enam bulan sebelum penetapan calon. Apabila akan melakukan itu, harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pelaksanaan lelang terbuka akan diawali dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel). Giri Putra mengatakan, pansel sudah sempat terbentuk. Setelah pansel terbentuk, dilanjutkan dengan permohonan rekomendasi ke KASN.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan pejabat eselon II yang akan dimutasi yakni I Ketut Riang (inspektur daerah), Nyoman Suteja (Kadisdikpora), Ni Putu Koesalireni (Kepala BKDPSDM), I Nyoman Widiana (Kepala Bapeddalitbang), I Made Alit Parwata (Kepala DPMPTSP), I Wayan Sudiana (Direktur RSU), I Nengah Sukarta (Kadisos), Gede Artha (Kadishub) dan Ni Wayan Manik (Kadiskominfosan).

Baca juga:  Sudah Masuk Zona Ini, Sebagian Besar Desa/Kelurahan di Bangli

Ketut Riang kabarnya akan dimutasi untuk menduduki jabatan Kepala BKPAD, menggantikan Gede Suryawan yang akan pensiun per 1 Desember 2019. Sementara Direktur RSU I Wayan Sudiana dimutasi menjadi Inspektur Daerah, Kadishub Gede Arta menjadi Kepala BKPPSDM, sedangkan Kepala BKDPSDM Koesalireni dimutasi menjadi Kepala Badan Kesbangpol.

Kepala DPMPTSP Alit Parwata digeser menduduki jabatan Asisten II Sekda, Kepala Bapeddalitbang I Nyoman Widiana digeser untuk menduduki jabatan Asisten III Sekda, Kadiskominfosan Ni Wayan Manik dimutasi jadi Kadis Koperasi, Kadisos Nengah Sukarta dimutasi jadi Kadisdikpora menggantikan Nyoman Suteja. Sedangkan Suteja digeser menjadi Staf Ahli Bupati. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *