DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan merilis pengungkapan kasus perampokan wanita asal Jepang, Hasegawa Mika (38), Kamis (28/11). Saat diinterogasi, tersangka Fahruddin (38) terpaksa merampok untuk biaya nikah dengan pacarnya di Medan, Sumantera Utara.

Pelaku sempat membelikan kalung emas dan HP untuk pacarnya tersebut. “Hasil olah TKP dan hasil penyelidikan, pelaku kabur ke Banyuwangi. Dicari ke Banyuwangi, pelaku sudah naik pesawat dari Bandara Belimbingsari, Banyuwangi ke Jakarta. Selanjutnya tim gabungan Resmob Polsek Densel, Polresta Denpasar, Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali koordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri,” tegas Kombes Ruddi, didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Baca juga:  Dirut Maspion Group Mengaku Bertemu Gde Agung Sebelum Berjumpa Sudikerta

Selanjutnya, lanjut Ruddi, Ketua Tim Kompol Arta Ariawan intensif melakukan koordinasi dengan Resmob Bareskrim. Akhirnya pelakunya ditangkap di Bandara International Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu (27/11). “Kami bersama pelaku tiba di Bali kemarin pukul 19.00 Wita,” kata Kompol Arta.

Fahruddin alias Udin tinggal di rumah bedeng di Jalan Pulau Belitung Gang Penataran I, Pedungan, Denpasar Selatan. Ruddi, mantan Kapolres Badung ini mengatakan pelaku pernah bekerja di apartemen tersebut sebagai cleaning service awal tahun 2018. Dia kerja kerja di sana hanya selama 3 bulan dan berhenti bekerja atas kemauannya sendiri.

Baca juga:  Perempuan Tergeletak di Lahan Kosong Ngaku Dirampok Belum Laporkan Kasusnya

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuntuti Korban saat baru pulang dari mengantar anaknya ke sekolah. Sesampai di depan kamar korban di lantai 2, pelaku langsung mendekati dan memukul serta mencekik wanita asal Jepang tersebut. Korban berusaha melawan dan melepaskan diri dengan cara melompat dari jendela kamarnya. Selanjutnya pelaku mengambil uang dan barang-barang korban, lalu kabur.

Barang bukti yang disita dua buah dompet, uang pecahan 10.000 Yen 15 lembar, pecahan 1000 Yen 5 lembar, uang pecahan Rp 100.000 empat lembar, Rp 50.000 satu lembar,
pecahan Rp 10.000 satu lembar, pecahan Rp 20.000, pecahan Rp 5.000 delapan lembar, pecahan Rp 2.000 10 lembar, dua HP, kalung, tas dan lima kartu ATM.

Baca juga:  Pengembangan Pelayanan Usadha Bali Dukung Ekonomi Kerthi Bali

“Motif kasus ini tersangka sudah berjanji akan menemui pacarnya yang berada di Medan untuk
menikahinya. Namun karena tersangka tidak punya uang, tersangka melakukan tindak pidana ini,” ungkap Dansatgas CTOC Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *