Penyegelan usaha Mila Batik di Jalan Pulau Misol I , Nomor 23, Kecamatan Denpasar Barat, oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbukti melakukan pelanggaran membuang limbah tekstil (sablon) ke Tukad Badung, pemilik usaha sablon tersebut diberikan sanksi oleh Satpol PP Denpasar. Sanksi tersebut berupa penyegelan usaha sablon Mila Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I, Nomor 23, Denpasar Barat.

Penyegelan usaha yang membuang limbah sehingga mengakibatkan berubahnya air Tukad Badung menjadi merah ini dipimpin Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (28/11). Penyegelan usaha milik Haji Nurhayati ini juga dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, aparat Kecamatan Denpasar Barat, aparat Desa Dauh Puri Kauh dan instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Hasil Investigasi Akuntan Publik, Korupsi LPD Serangan Capai Miliaran

Menurut Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, pihaknya bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warna air di aliran Tukad Badung. Sebelumnya dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa, membuktikan dan pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon Mila Batik.

Usaha yang digeluti Haji Nurhayati ini didakwa melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Disegel, Bangunan Tanpa IMB di Densel

”Untuk itu, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kami laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor: 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon Mila Batik,” papar Anom Sayoga.

Pemilik usaha itu juga akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar, Jumat (29/11) hari ini. Sementara atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.

Baca juga:  Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung Agar Diaudit

Selain melakukan pelanggaran membuang limbah, usaha Mila Batik juga tidak mengantongi izin yang terkait dengan usaha yang dilakukan. Oleh karena itu, segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

Haji Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Ia mengakui telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung. “Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang. Setelah disegel ini  kami tidak akan beroperasi lagi,” ungkapnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *