Tersangka penganiayaan balita, Ari Juniawan (kanan), usai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan balita KMW (2) terus diselidiki Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Pasalnya, ada memar di alat vital korban dan polisi mendalami dugaan pelecehan seksualnya.

“Kami masih mendalami hasil visum korban. Apakah ada indikasi pelecehan seksual atau tidak, karena kemaluan korban merah (memar),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar PPA) AKP Josina Lambiombir, Jumat (29/11).

Baca juga:  Penumpang Kapal Cepat ke Gili Trawangan Ditangkap Bawa Sabu

Dijelaskannya, sejak lahir korban diajak dan diasuh oleh kakek dan neneknya di Jalan Gunung Seraya, Denpasar. Sementara ibu korban, Ifa, memilih kos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Menurut Josina, awalnya korban dipukul tiga kali di bagian punggung oleh tersangka Ari Juniawan (22) asal Jawa Timur. Karena korban semakin histeris, pelaku menginjak kaki kanan korban hingga patah. Pelaku kemudian mengangkat dengan cara mencengkram leher dan tubuh korban.

Baca juga:  Hasil Visum, Bayi Meninggal di TPA Kehabisan Nafas

“Korban terus menangis. Pelaku lalu menaruh korban di tempat tidur dan memukul satu kali lagi. Korban sangat syok dengan kejadian itu,” jelas AKP Josina.

Saat Ifa sampai di kos setelah mengantar adiknya, dia tidak peka dengan kondisi anaknya. Kejadian ini baru diketahui setelah nenek korban tiba di TKP. Korban langsung mendekati neneknya, tapi kaki kanannya tidak bisa digerakkan. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *