Suasana pengucapan sumpah dan janji 23 perbekel se-Kota Denpasar di Wantilan IPA Blusung, Denpasar Utara, Senin (11/11) llau. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 23 perbekel di Kota Denpasar dilantik beberapa waktu lalu. Guna mewujudkan pembangunan desa secara menyeluruh, mereka diminta menjalankan tugasnya lebih cepat agar bisa menyelesaikan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang mengacu pada visi-misi dan berdasarkan profil desa. Untuk itu, para perbekel mesti memiliki profil desa yang komprehensif.

Demikian mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta perbekel se-Kota Denpasar, Senin (2/12). Rapat kerja dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua I Made Mulyawan Arya, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara dan Kepala DPMD I.B. Alit Wiradana.

Baca juga:  Curah Hujan di Bali Mulai Menurun

Suteja Kumara mengatakan, dalam memaksimalkan pembangunan desa, diperlukan sebuah program yang sesuai dengan kondisi riil di masing-masing desa. Untuk bisa melihat potensi desa, perbekel harus memiliki profil desa yang komprehensif. Sesuai tuntutan zaman, profil desa tersebut harus berbasis teknologi informasi. Artinya, bila terjadi perubahan dalam waktu singkat, data yang ada di profil desa juga bisa cepat berubah.

Menurut politisi PDI-P itu, profil desa juga akan memuat seberapa banyak desa tersebut memiliki jalan, got dan fasilitas yang bisa ditangani desa. Termasuk kondisi kependudukan terkini, sehingga data ini bisa digunakan untuk memetakan keperluan sekolah di masing-masing desa. Dengan profil desa yang baik, program pembangunan desa yang tertuang dalam RPJMdes akan sesuai dengan visi misi perbekel.

Baca juga:  "Segara Healing" Garapan Sanggar Seni Tugek Carangsari Pukau Penonton PKB XLV

Sementara itu, Kepala DPMD I.B. Alit Wiradana mengungkapkan, saat ini desa-desa yang memiliki perbekel baru sedang dalam proses menyusun RPJMDes. Para perbekel baru dilantik 11 November 2019, sehingga pada 11 Februari 2020, RPJMDes sudah harus ditetapkan. Artinya, tiga bulan setelah dilantik mesti memiliki RPJMDes. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *