rumah
Tersangka Ni Komang Murniasih dan Komang Rusmiati digiring petugas dari ruang tahanan. Mereka ditangkap setelah membobol dua rumah.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua ibu rumah tangga (IRT), Ni Komang Murniasih (35) dan Komang Rusmiati (32) asal Tembuku, Bangli, Kamis (18/5) ditangkap tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar). Pasalnya kedua tersangka ini terlibat bobol dua rumah di Jalan Dewi Sita Gang Sesari dan Jalan Singosari Gang Sedap Malam, Denpasar Utara. Mereka berhasil membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 37 juta.

Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (22/5), mengatakan mereka berdalih karena dililit utang sehingga mencuri. “Awalnya tersangka beraksi di rumah Nyoman Sukarmi usia 50 tahun di Jalan Singosari Gang Sedap Malam. Kebetulan tesangka KM (Komang Murniasih-red) kenal dengan korban dan pernah berkunjung ke rumah korban,” tegas Kapolsek.

Baca juga:  Nekat Curi Barang Pemedek, Dua Pemuda Besakih Ditangkap

Saat Sukarmi pulang kampung karena ada kematian, Minggu (14/5) lalu, kedua pelaku melancarkan aksinya. Tersangka Murniasih menggunakan alat congkel membuka pintu rumah korban. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku langsung membuka lemari pakaian korban dan mengambil perhiasan serta uang. Selanjutnya pada Rabu (17/5) pukul 15.30 Wita, komplotan maling ini beraksi di rumah Komang Budasari (35) di Jalan Dewi Sita Gang Sesari, Denpasar Utara. “Kalau di TKP kedua ini, kebetulan ada kaca jendela pecah dan tersangka masuk lewat jendela itu,” kata mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.

Baca juga:  Puluhan OTG-GR Buleleng Tetap Jalani Isolasi di Hotel

Dari aksinya di dua rumah tersebut, tersangka mendapatkan uang tunai Rp 6 juta, dua kalung emas, dua buah gelang emas, satu pasang sumpel, satu kalung mainan dan dua kebaya.

Berdasarkan laporan kedua kasus tersebut, tim yang dipimpin Iptu Aan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi, terungkap bila kedua IRT itu pelakunya. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, Kamis (18/5) pukul 13.00 Wita.

Baca juga:  Kasus PTSL, Jro Bendesa Antugan Dihukum Setahun

Hasil interogasi, tersangka Murniasih mengaku perhiasan emas curian sudah digadai di Pegadian sebanyak dua kali dan mendapatkan uang Rp 37 juta. “Uangnya belum dibagi dan dipakai bayar utang, jadi masih utuh. Kami juga mengamankan perhiasan dan bukti dari Pegadaian,” ungkap Sumena.(kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *