Satpol PP Jembrana menghentikan pembangunan kos-kosan karena tidak berizin. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana menghentikan pembangunan di Banjar Dauh Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Senin (2/12). Satpol PP menindaklanjuti adanya informasi pembangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari pengecekan yang dilakukan tersebut, diketahui bahwa pembangunan yang masih berlangsung dan baru tahap pondasi itu akan digunakan untuk kos-kosan. Namun ketika petugas menanyakan perizinan yang sudah dilengkapi, dari pihak yang ditemui di lokasi belum melengkapinya.

Baca juga:  Pergub Layanan Transportasi Berbasis Pangkalan Resmi Diberlakukan, Ini Isinya

Pengerjaan sudah dilakukan dengan pemasangan pondasi dan pengurugan tanah di pondasi tersebut. Belum dipenuhinya ijin tersebut, pemilik melanggar Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Petugas selanjutnya menyetop kegiatan pembangunan ini dan meminta pihak yang bertanggung jawab datang ke kantor.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan dari pengecekan tersebut diketahui pihak pembangun belum mengantongi izin yang harus dipenuhi. Salah satunya IMB yang wajib dipenuhi, apalagi bangunan tersebut nantinya akan digunakan untuk tempat kos-kosan.

Baca juga:  Tiga Tower Seluler Tak Berizin

“Kita cek belum memiliki izin. Kami meminta pemilik untuk datang ke kantor guna pembinaan untuk melengkapi izinnya,” terang Tarma.

Dari pengecekan, diketahui bahwa pemilik bangunan yang akan digunakan untuk tempat kos ini Agung Ayu Kade dari Petanahan, Desa Batuagung. Jika perizinan sudah dipenuhi, pihak pemilik dipersilakan untuk melanjutkan pembangunan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *